KemenHAM: 4 Kasus HAM Berat Selesai Secara Yudisial, tetapi Tak Ada Pelaku yang Dihukum

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengungkapkan bahwa empat kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia telah diselesaikan melalui jalur yudisial, namun tidak ada pelaku yang dihukum.

Hal ini disampaikan sebagai pengingat bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia masih menghadapi tantangan serius.

"Nah, kita ini untuk Indonesia, kita menghadapi suatu kondisi sudah pernah memulai penyelesaian judicial untuk 4 kasus: Timor-Timur, Abepura, Tanjung Priuk, dan Paniai," kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, dalam acara peluncuran dan publikasi peta jalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, di Jakarta, Senin (15/12/2025).

"Tapi penyelesaian judicial yang pada akhirnya tidak ada pelaku yang dihukum," tambah dia.

Baca juga: Prabowo: Belum Tentu Demokrasi Barat Cocok di Kita, Dia Ajari HAM tapi Melanggar HAM

Menurut Munafrizal, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari sudut pandang keadilan, khususnya bagi korban dan keluarga korban.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KemenHAM, Pelanggaran HAM, Kasus Tanpa Hukuman, Tantangan Penyelesaian&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNS8xMzI5NTg0MS9rZW1lbmhhbS00LWthc3VzLWhhbS1iZXJhdC1zZWxlc2FpLXNlY2FyYS15dWRpc2lhbC10ZXRhcGktdGFrLWFkYS1wZWxha3U=&q=KemenHAM: 4 Kasus HAM Berat Selesai Secara Yudisial, tetapi Tak Ada Pelaku yang Dihukum§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Ia menilai, meskipun proses peradilan telah dijalankan, hasil akhirnya belum mampu menjawab harapan banyak pihak.

"Artinya itu pun dalam perspektif keadilan, orang-orang dan keluarganya juga mungkin akan bertanya apakah penyelesaian judicial seperti itu," ujar dia.

Ia mengatakan, hambatan utama dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur hukum adalah persoalan pembuktian.

Sebagai tindak pidana khusus, menurut dia, perkara HAM berat menuntut standar pembuktian yang sangat tinggi.

“Untuk bisa menghukum orang itu kan harus beyond reasonable doubt, jadi tidak boleh ada keraguan. Nah, lembaran pembuktian itulah yang dihadapi oleh penegak hukum, sulit ya," kata Munafrizal.

Baca juga: Refleksi Hari HAM 2025: Ruang Sipil Menyempit, Hak Warga Terhimpit

Dia menambahkan, kesulitan pembuktian juga menjadi faktor utama yang membuat sejumlah kasus lain belum dapat diselesaikan.

Saat ini, masih terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas.

“Lagi-lagi persoalannya itu adalah kalau kita simak apa yang disampaikan, baik oleh Komnas HAM maupun oleh Kejaksaan Agung, yang kita sebut dengan istilah perkara itu, ujung-ujungnya soal juga pembuktian," ujar dia.

Ia mengakui, persoalan penyelesaian pelanggaran HAM berat bukan hanya dihadapi Indonesia.

Sejumlah negara lain yang pernah mengalami pelanggaran HAM berat juga menghadapi dilema serupa, meskipun sebagian di antaranya telah dinyatakan selesai secara formal.

Munafrizal mencontohkan pengalaman Jerman pada masa rezim Nazi, Rwanda, Afrika Selatan, dan Bosnia.

Baca juga: Natalius Pigai: Program Pembangunan Harus Lindungi HAM

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Menurut dia, meskipun negara-negara tersebut telah menutup kasus dan membuka babak sejarah baru, penyelesaian yang dilakukan tetap menyisakan ketidakpuasan di kalangan korban.

“Jadi, kalau mau disebut penyelesaian yang memuaskan, pengalaman-pengalaman negara lain juga masih menyisakan pertanyaan besar untuk disebut memuaskan. Meskipun bisa disebut sudah terselesaikan," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG Rawan Koreksi ke Level 8.000, Simak Saham Rekomendasi MNC Sekuritas
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Kondisi Terkini Usai Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Ungkap Alasan Tak Tetapkan Bencana Nasional dan Tolak Bantuan Asing
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Indonesia Sampaikan Duka Penembakan di Pantai Bondi Sydney
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Seagate Genshin Impact Limited Edition SSD, Koleksi Wajib Traveler
• 21 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.