Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Pemerintah memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak tahap awal pencarian kerja, khususnya di ruang digital yang kerap dimanfaatkan pelaku penipuan. Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik lowongan kerja fiktif dan perekrutan ilegal yang menyasar calon PMI.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember 2025.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital kini menjadi pintu utama pencarian kerja, sehingga kehadiran negara diperlukan sejak awal untuk mencegah masyarakat terpapar informasi palsu.
“Negara harus hadir dalam pelindungan PMI agar mereka tidak berjalan sendiri, melainkan didampingi sistem yang melindungi dan memberdayakan,” ujar Meutya, Senin, 15 Desember 2025.
Ratusan Konten Penipuan Ditindak
Meutya mengungkapkan, sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah telah menindaklanjuti lebih dari 300 laporan terkait lowongan kerja fiktif dan praktik ilegal yang menyasar pekerja migran di berbagai platform digital.
“Kami akan bergerak lebih cepat dan masif untuk melakukan takedown konten yang menipu, mengeksploitasi, dan menyesatkan PMI,” kata Meutya.
Dampak Langsung bagi Kesejahteraan PMI
Selain penindakan, pemerintah juga menyiapkan program literasi digital praktis bagi PMI dan keluarga di tanah air.
Program ini bertujuan membekali masyarakat agar mampu mengenali ciri penipuan daring, melindungi data pribadi, serta mengakses kanal informasi resmi terkait penempatan kerja ke luar negeri.
Menurut Meutya, pencegahan sejak tahap awal tidak hanya melindungi PMI, tetapi juga memastikan penghasilan mereka dapat diterima keluarga dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Editor: Redaksi TVRINews




