Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan yang timbul di Sumatera. Kerusakan lingkungan ini diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut, hingga Sumbar.
"Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Febrie mengungkapkan, dari hasil penghitungan nanti, beban untuk membayar penggantinya akan dikenakan kepada perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi penyebabnya.
"Dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban," ujar Febrie.
"Jadi selain dengan penegakan hukum berupa proses pidana, akan juga dikenai evaluasi perizinan, dan yang ketiga akan dikenai tuntutan kerugian lingkungan yang terjadi," sambung Jampidsus Kejagung itu.
Febri memaparkan, saat ini pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
Dugaan pelanggaran sejumlah perusahaan itu berupa tak adanya perizinan serta buruknya tata kelola izin yang dimiliki hingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," tutur Febrie.
Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, mengatakan total ada 31 perusahaan yang telah teridentifikasi melakukan pelanggaran hingga menyebabkan bencana.
"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada 9 PT," beber Dody.
"Untuk yang di Sumatera Utara, DAS yang di Batang Toru, Sungai Garoga, kemudian yang di Langkat, termasuk longsor yang ada di sana, itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT ( Pemegang Hak atas Tanah)," sambung dia.
Kemudian, untuk di Provinsi Sumatera Barat, Dody mengatakan ada 14 entitas perusahaan lokal yang diduga melakukan pelanggaran.





