JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), pada Senin (15/12/2025).
Informasi terkait penggeledahan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH selaku Plt. Gubernur Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Gubernur Riau Belum Minta Bantuan Hukum ke PKB, Cak Imin: akan Ada Proses Internal
Dilansir dari Antara, Budi menuturkan upaya paksa itu dilakukan penyidik terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang menjerat mantan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dan kawan-kawan.
Meski demikian ia belum menjelaskan lebih lanjut ihwal penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau tersebut.
Adapun dalam kasus tersebut terbongkar melalui Operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Riau pada awal November 2025 lalu.
Dalam OTT tersebut tim Lembaga Antirasuah mengamankan sejumlah pihak termasuk Abdul Wahid.
Pada 5 November 2025, KPK kemudian mengumumkan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka yakni Abdul Wahid (AW); Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP), berinisial MAS; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau berinisial DAN.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- penggeledahan kpk
- plt gubernur riau
- rumah dinas plt gubernur riau
- gubernur riau
- riau




