KPK Dalami Percakapan Zarof Ricar dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami percakapan antara mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dengan eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan beberapa pihak lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, percakapan tersebut ditemukan dalam barang bukti elektronik yang diperoleh penyidik, dan didalami pada pemeriksaan terhadap Zarof, Senin (15/1/2025) hari ini.

“Terhadap saksi Saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH (Hasbi Hasan) dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Baca juga: Diperiksa KPK soal Kasus TPPU Hasbi Hasan, Zarof Ricar: Dia Bekas Anak Buah Saya

Terkait dengan informasi baru yang disampaikan Zarof, Budi belum bisa mengungkapkan kepada publik karena itu merupakan bagian dari materi penyidikan.

Dia mengatakan, penyidik masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan terhadap informasi yang diberikan.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=korupsi, Zarof Ricar, KPK, kasus tppu hasbi hasan, Hasbi Hasan, kpk periksa zarof ricar&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNS8xOTE3MDYzMS9rcGstZGFsYW1pLXBlcmNha2FwYW4temFyb2YtcmljYXItZGVuZ2FuLWVrcy1zZWtyZXRhcmlzLW1hLWhhc2JpLWhhc2Fu&q=KPK Dalami Percakapan Zarof Ricar dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Budi juga mengatakan, kasus yang didalami KPK ini kemungkinan berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara yang diusut Kejaksaan Agung.

“Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait antara perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan dan perkara yang sedang berjalan di KPK, untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara HH dan tersangka-tersangka lain,” ujar dia. 

Baca juga: Penampakan Zarof Ricar Makelar Kasus yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah

KPK periksa Zarof Ricar

Zarof diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Zarof mengatakan, ada 15 pertanyaan yang disodorkan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi Hasbi Hasan.

Dia juga mengatakan, penyidik mendalami keterangannya karena Hasbi adalah bekas anak buahnya.

“15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan, ya. Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu saja saya diminta keterangan itu,” kata Zarof seusai pemeriksaan.

Zarof mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas dengan penyidik KPK selama pemeriksaan, salah satunya terkait aliran uang yang disita Kejaksaan Agung.

Baca juga: KPK Panggil Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

“Saya ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik. (Soal aliran uang yang disita) ada juga, iya,” ujarnya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Zarof Ricar sebelumnya telah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih, yang berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Klasemen Terbaru SEA Games 2025: Indonesia Runner Up dengan 43 Emas
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lindungi PMI Sejak Awal, Kemkomdigi dan KP2MI Tutup Ratusan Celah Penipuan Kerja Online
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Akselerasi Produksi, PHE Perkuat Kolaborasi Teknologi
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Anak Muda Bali Didorong Sadar Konsumsi Pangan Berkelanjutan
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Profil Davina Karamoy, Artis yang Diisukan Selingkuh dengan Mantan Menpora, Kini Klarifikasi dan Ultimatum Si Penyebar Fitnah
• 20 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.