Pemerintah Akan Bina Pertambangan Ilegal, Celios: Itu Bukan Solusi

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai rencana pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap pertambangan tanpa izin (PETI) bukan solusi.

Menurutnya, rencana Kemenko Perekonomian untuk membina pertambangan ilegal yang selama ini marak terjadi di Tanah Air sama saja dengan melegalkan hal yang ilegal.

“Legalisasi tambang ilegal jelas bukan solusi. Tambang yang legal saja pengawasan pemerintah masih lemah, apalagi mengurus tambang yang skala kecil tapi banyak,” kata Bhima kepada Bisnis, Senin (15/12/2025).

Bhima juga menyebut biaya pengawasan untuk memperkecil dampak kerusakan lingkungan dengan pendapatan dari tambang skala kecil tidak sebanding.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

“Apakah tambang itu bisa memenuhi kewajiban reklamasi? Kan pasti tidak bisa,” imbuhnya.

Dari segi ekonomi, kata Bhima, legalisasi tambang ilegal bisa memicu oversupply bijih mineral dengan kualitas yang berbeda-beda. Menurutnya, hal ini juga malah berpotensi membuat smelter merugi.

Baca Juga

  • Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Rugikan Pengusaha, Ini Data Terbaru ESDM
  • ESDM Pilih Skema Kemitraan untuk Tambang Ilegal, Bukan Legalisasi
  • ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

Di sisi lain, pengusaha tambang RI juga rugi lantaran harga bisa anjlok. Bhima pun mengingatkan salah satu solusi memberantas tambang ilegal sebaiknya dengan konsep ekonomi restoratif.

Konsep ekonomi restoratif adalah model ekonomi yang berfokus pada pemulihan ekosistem dan lingkungan yang rusak serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Solusinya memang bukan dengan legalisasi, tapi mencari alternatif pendapatan para penambang ilegal itu, misalnya dengan konsep ekonomi restoratif, mendukung transisi pekerjanya ke sektor perkebunan dan perikanan dengan fasilitas yang lebih baik,” jelas Bhima.

Sebelumnya, pemerintah berencana membina pertambangan ilegal yang selama ini marak terjadi di Indonesia. Terlebih, tambang emas ilegal dapat menghasilkan hingga 200 ton per tahun.

Asisten Deputi Bidang Pengembangan Mineral dan Batu Bara Kemenko Perekonomian Herry Permana menjelaskan skema pembinaan tambang ilegal itu bisa mencontoh yang terjadi pada sumur minyak dan gas bumi (migas).

Dia menyebut pemerintah kini telah menata sumur rakyat yang umumnya ilegal. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Melalui aturan baru tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal tersebut. Alhasil, saat ini terdapat 45.095 sumur rakyat yang sudah diinventarisasi.

“Kalau migas bisa, seharusnya minerba [mineral dan batu bara] bisa dong. Kita kasih waktu misalnya dari 20–38 provinsi terbit IPR [izin pertambangan rakyat], kita kasih waktu empat tahun,” ucap Herry dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disebutkan bahwa jika ditemukan tambang rakyat yang belum memiliki IPR, maka menjadi prioritas.

Menurutnya, pembinaan tambang rakyat ilegal menjadi penting. Sebab, di satu sisi, tambang ilegal itu menjadi lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, jika tambang ilegal itu langsung diberantas, maka lapangan kerja masyarakat juga terenggut.

“Karena ini menyangkut rakyat, kalau untuk rakyat kan luasan IPR itu hanya 10 hektare maksimum, itu pun untuk koperasi. Kalau perorangan, 5 hektare,” kata Herry.

Dia juga mencontohkan, jika negara mampu membina tambang emas ilegal saja, hasilnya cukup signifikan. Menurutnya, emas yang dihasilkan dari tambang ilegal sebesar 100 ton per tahun bisa menjadi milik negara.

Karena itu, pihaknya bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan mineral kritis dan strategis.

“Oleh karena itu, tata kelola ini harus kita desain dengan baik. Saat ini, kami sedang menyusun Perpres terkait tata kelola mineral kritis dan strategis,” jelas Herry.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadi Sorotan Publik soal Perpol Nomor 10, Kapolri: Tak Langgar Putusan MK
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Perpol 10/2025 Dinilai Sah Secara Konstitusi dan Tak Bertentangan Putusan MK
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Resbob Ditangkap dan Dibawa ke Bandung, Polda Metro Akan Koordinasi dengan Polda Jabar
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Menkes Kirim 600 Dokter ke Bencana Sumatera: Magang hingga Spesialis
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.