JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah melanjutkan penertiban perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Tata kelola perhutanan juga dibenahi. Kantor wilayah kehutanan rencananya dihidupkan kembali.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025).
"Kemarin saya kembali diperintahkan untuk lebih berani lagi untuk menertibkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH yang nakal, yang mengganggu masyarakat dan juga mengganggu lingkungan hidup dan hutan kita," tuturnya.
Hal ini dilaporkan pula dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka di Istana Negara, Jakarta, Senin sore. Selain mencabut 22 PBPH, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mulai mengidentifikasi tiga tempat asal kayu yang hanyut dalam bencana di Sumatera bagian utara.
"Sudah ada catatan berapa perusahaan di tiga provinsi tersebut yang nanti secara hukum akan berproses baik melalui kepolisian tentu dengan koordinasi dengan Satgas PKH," tuturnya.
Segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi. Yang tidak menaati peraturan itu, ditindak, ya. Dillihat seberapa besar pelanggarannya dan dicabut.
Prabowo pun sempat menanggapi dalam Sidang Kabinet. "Segera diverifikasi, diperiksa, diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi. Yang tidak menaati peraturan itu, ditindak, ya. Dillihat seberapa besar pelanggarannya dan dicabut," tutur Presiden.
Prabowo pun meminta Menteri Kehutanan tak ragu bertindak. "Kalau Anda butuh bantuan personel untuk investigasi, minta saja nanti ke K/L lain, minta mungkin bantuan Polri, TNI, atau K/L lain. Sekali lagi siapa yang melanggar kita langsung tindak, kita cabut," tambahnya.
Sehari sebelumnya, Prabowo memimpin rapat terbatas terkait penanganan bencana di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Minggu (14/12/2025) malam.
Sebanyak 22 PBPH yang dicabut kali ini mencakup luas 1.012.016 hektar, termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.198 hektar. Raja Juli menolak menyebutkan nama-nama perusahaan pemegang PBPH ini dengan alasan Surat Keputusan Pencabutan PBPH diterbitkan, Selasa. Oleh karenanya, nama-nama perusahaan akan diumumkan setelah SK terbit.
"Jadi, dalam waktu satu tahun ini saja Pak Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan kami di Kementerian Kehutanan untuk menertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektar," tambah Raja Juli.
Pada 3 Februari lalu, sebanyak 18 PBPH dicabut. Luasan kedelapan belas PBPH ini mencakup 0,5 juta hektar. Pembenahan tata kelola perhutanan juga akan dilakukan.
Salah satu yang menjadi masalah utama kehutanan sehingga sekarang berdampak yang sangat buruk di tiga provinsi yang terdampak banjir, menurut Raja Juli, adalah pengawasan dan rentang kendali yang jauh antara kementerian dan unit pelaksana teknis di daerah. Oleh karenanya, diusulkan supaya kantor wilayah kehutanan dibentuk di setiap provinsi.
"Pak Presiden langsung setuju, kami akan membuat kanwil kehutanan di setiap provinsi. Dengan ada kanwil ini, kemudian nanti ada kabid-kabid yang kemudian merefleksikan tugas-tugas dirjen yang kemudian nanti akan dieksekusi di UPT-UPT terkait di tempat masing-masing," tambah Raja Juli.
Selain itu, jumlah polisi kehutanan akan dilipatgandakan. Saat ini, jumlah polisi kehutanan masih terbatas. Dicontohkan, untuk hutan seluas 3,5 juta hektar di Aceh, hanya ada 32 orang polisi kehutanan.
"Pak Presiden langsung meminta kepada saya untuk melipat-gandakan jumlah polisi hutan kita, sehingga illegal logging yang kemudian mengakibatkan rusaknya hutan kita dapat diatasi untuk sesegera mungkin," tambahnya.
Kantor wilayah kehutanan pernah ada sebelum ini. Namun, otonomi daerah pada 2001 membuat kanwil kehutanan dihapus. Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang terbit tahun 2004 sempat melimpahkan urusan kehutanan pada pemerintah daerah. Namun di UU Pemda yang direvisi tahun 2014, kewenangan ini ditarik kembali ke pemerintah pusat.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F16%2F1615f6107ff35075bd7b76ba85cf3145-1001644914.jpg)


