KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Rel Kereta Medan

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan.

Tersangka dimaksud adalah Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024–sekarang, Muhammad Chusnul (MC).

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara MC,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Senin (15/12/2025).

Baca Juga :
KPK Ungkap Ada Oknum Mengaku Pegawai KPK Bisa Kondisikan Perkara Korupsi Rel Kereta Api

KPK selanjutnya menahan yang bersangkutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Setelah pemeriksaan selesai, ia keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol. Asep mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya terlebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni MHC (Muhlis Hanggani Capah) selaku PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–Mei 2024, EKW (Eddy Kurniawan Winarto) selaku wiraswasta, dan DRS (Dion Renato Sugiarto) selaku wiraswasta.

Baca Juga :
Bupati Lampung Tengah Korupsi untuk Lunasi Utang Kampanye, KPK: Harus Ada Laporan Keuangan Parpol!

MC disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Sentil Bupati yang Tinggalkan Rakyat saat Bencana: Kurang Loyal!
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Kemenbud Pastikan Penulisan Buku Sejarah Indonesia 2025 Independen dan Ilmiah
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kabar Baik! Guru Dapat BSU Kemenag 2025, Simak Syarat dan Cara Pencairannya
• 21 jam laludisway.id
thumb
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
• 6 jam lalumerahputih.com
thumb
Apa Alasan Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil?
• 13 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.