Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya akan menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas perusahaan maupun perorangan yang melakukan pembalakan liar.
“Saya kira tadi sudah jelas dan tegas bahwa terkait perusahaan-perusahaan yang diberikan konsesi namun di dalam prosesnya melanggar aturan atau tidak ada konsesi sama sekali dan melanggar aturan ya kita lakukan penindakan hukum,” kata Listyo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta pada Senin (15/12).
“Saya kira perintahnya sudah jelas dan tegas dari Pak Presiden dan akan kita laksanakan,” sambungnya.
Listyo menyebut pelaku pembalakan liar dapat dijerat hukuman penjara. Ia menyebut, hukuman maksimal bisa dihukum penjara sembilan tahun.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto meminta Menhut Raja Juli Antoni menindak perusahaan nakal yang melanggar izin soal perhutanan.
"Sebagaimana yang kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit, semua perusahaan yang memegang konsesi yang tidak menaati peraturan itu ditindak, dilihat seberapa besar pelanggaran, dan itu dicabut," kata Prabowo.
“Jadi jangan ragu-ragu kalau anda butuh bantuan personel untuk investigasi minta saja nanti ke K/L lain, minta mungkin bantuan Polri, TNI, atau K/L lain,” sambungnya.
Sejauh ini, pemerintah sudah mencabut 22 izin perusahaan melanggar, termasuk yang memicu bencana Sumatera.





