KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan kemungkinan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengatur tentang dibolehkannya anggota Polri aktif bertugas di kementerian, akan dimasukkan dalam revisi undang-undang.
Kapolri menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan tentang Perpol tersebut pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak membolehkan.
Sebagai informasi, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Baca Juga: Mahfud MD Nilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK
Ia menyebut, Polri akan menghormati putusan MK tersebut dan menindaklanjuti dengan berkonsultasi pada kemeterian dan stakeholder terkait.
“Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan perpol,” tuturnya, seperti dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV, Senin (15/12/2025).
“Jadi perpol yang dibuat oleh Polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” tegasnya.
Saat ditanya apakah Polri bakal menarik personelnya yang bertugas di luar 17 kementerian tersebut, Listyo menyebut perpol itu akan ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah (PP).
“Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” tuturnya.
Baca Juga: Huru-Hara Perpol Izinkan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapolri Langgar MK? PBHI Desak Tafsir Jelas
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kapolri
- jenderal listyo sigit prabowo
- listyo sigit prabowo
- perpol 10 tahun 2025
- mahkamah konstitusi
- rangkap jabatan





