Perpol Bolehkan Polisi Menjabat di 17 Kementerian, Kapolri: Kemungkinan Akan Dimasukkan Revisi UU

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (8/11/2025). (Sumber: Tangkap layar KompasTv.)

KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan kemungkinan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengatur tentang dibolehkannya anggota Polri aktif bertugas di kementerian, akan dimasukkan dalam revisi undang-undang.

Kapolri menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan tentang Perpol tersebut pasca-putusan Mahkamah Konstitusi  yang tidak membolehkan.

Sebagai informasi, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK

Ia menyebut, Polri akan menghormati putusan MK tersebut dan menindaklanjuti dengan berkonsultasi pada kemeterian dan stakeholder terkait.

“Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dengan stakeholder terkait sebelum menerbitkan perpol,” tuturnya, seperti dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV, Senin (15/12/2025).

“Jadi perpol yang dibuat oleh Polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” tegasnya.

Saat ditanya apakah Polri bakal menarik personelnya yang bertugas di luar 17 kementerian tersebut, Listyo menyebut perpol itu akan ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah (PP).

“Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” tuturnya.

Baca Juga: Huru-Hara Perpol Izinkan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapolri Langgar MK? PBHI Desak Tafsir Jelas

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kapolri
  • jenderal listyo sigit prabowo
  • listyo sigit prabowo
  • perpol 10 tahun 2025
  • mahkamah konstitusi
  • rangkap jabatan
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri Budaya dorong warisan budaya jadi penggerak ekonomi kreatif
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Warga Pantura Soal Banyaknya Pohon Rawan Tumbang: Kalau Pemerintah Gak Sanggup, Kami yang Atasi
• 10 jam lalurealita.co
thumb
Perpol 10/2025 Dinilai Sah Secara Konstitusi dan Tak Bertentangan Putusan MK
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Banting Setir, INDO Bangun Pabrik Gula dan Akuisisi Perusahaan AI
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Command Centre Koperasi Diresmikan, Data Koperasi Desa Merah Putih Kini Terintegrasi
• 14 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.