Ini Detail Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana

tvonenews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Dampak bencana terhadap penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) serta usulan kebijakan relaksasi bagi debitur terdampak di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilaporkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, Airlangga menyebutkan bahwa total penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang.

Dari jumlah tersebut, nilai KUR yang terdampak langsung oleh bencana mencapai Rp8,9 triliun dengan 158.848 debitur.

"Total di Aceh, Sumut, dan Sumbar, KUR-nya Rp43,95 triliun Pak Presiden, dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur," ujar Airlangga dalam laporannya kepada Presiden Prabowo.

Dalam rangka penanganan dampak bencana, Airlangga mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak.

Dalam skema tersebut, penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

"Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi, mereka tidak dalam tanda petik, tidak default Pak Presiden," katanya.

Selain penghapusan, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi debitur KUR existing, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah.

Dalam fase percepatan pemulihan, pemerintah memberikan berbagai stimulus tambahan, termasuk perpanjangan tenor pinjaman, masa tenggang pembayaran, serta penyesuaian suku bunga.

"Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nolkan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali," jelas Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi debitur yang kehilangan dokumen akibat bencana.

"Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan 6 bulan, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU," imbuhnya.(ant)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lubang, Badut, dan Luka Kota Festival Kala Monolog 2025: Ale Lino Membuka Dunia Tengah yang Retak
• 8 jam laluharianfajar
thumb
8 Penyebab Ban Motor Cepat Kempes
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Danantara Diproyeksikan Jadi Investasi Jangka Panjang, Ekonom Ingatkan Sejumlah Aspek Krusial
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Tak Ingin Rekor Golnya Dilewati, Ditengarai Jadi Penyebab Eto’o Singkirkan Vincent Aboubakar dari Timnas Kamerun
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Satgas Zeni Marinir TNI AL Diberangkatkan Bantu Bencana di Sumatra
• 5 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.