Platform media sosial X telah melunasi denda administratif hampir Rp 80 juta kepada pemerintah Indonesia, akibat keterlambatan dalam moderasi konten bermuatan pornografi di layanannya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, mengatakan pembayaran denda tersebut dilakukan pada akhir pekan lalu, setelah pemerintah melayangkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X.
"Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X," ujar Alexander dalam pernyataan resmi.
Alexander menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi intensif, X menyampaikan respons resmi melalui surat elektronik. Dalam surat tersebut, perusahaan milik Elon Musk itu menunjuk perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Komdigi menyambut baik langkah tersebut dan menilai kepatuhan X sebagai sinyal positif bagi tata kelola platform digital global di Indonesia.
"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif," kata Alexander.
Seluruh dana denda administratif itu telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Alexander menegaskan penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari paparan konten berbahaya.
Pemerintah mengimbau seluruh platform digital agar terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjaga komunikasi yang responsif dengan regulator, demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.




