Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, hari ini, Selasa (16/12).

Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut juga akan menjalani sidang perdana, yakni mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih; serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

“Dengan ini menginformasikan jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, kepada wartawan.

Adapun majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut terdiri atas Purwanto S. Abdullah sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan hakim anggota Ni Kadek Susantiani, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Nadiem dkk merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Dalam kasus ini, Nadiem dkk diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis hingga pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

“Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (8/12) lalu.

Ia memaparkan, awalnya tim teknis telah menyampaikan kepada Nadiem selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.

Namun, Nadiem diduga memerintahkan agar kajian tersebut diubah.

“Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” ucap Riono.

Ia menjelaskan, pada 2018, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome, namun penerapannya dinilai gagal.

“Pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang objektif,” kata Riono.

“Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun penyedia barang dan jasa,” sambungnya.

Dengan demikian, lanjut Riono, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.

Ia menyebutkan, dari hasil perhitungan kerugian negara diperoleh angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 serta pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730.

“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ujarnya.

Kata Nadiem

Saat perkaranya dilimpahkan ke penuntut umum, Nadiem Makarim mengaku tengah berada dalam kondisi sulit akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya. Meski demikian, mantan Mendikbudristek itu bersyukur karena selalu diberikan kesehatan dan kekuatan.

“Saya alhamdulillah sehat walaupun ini masa yang sulit bagi saya karena terpisah dengan keluarga. Empat anak saya masih sangat kecil sehingga sangat membutuhkan ayahnya,” kata Nadiem usai pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).

“Tetapi alhamdulillah saya diberikan kekuatan dan kesehatan, karena Allah senantiasa ada di sisi saya dan di sisi kebenaran. Mohon doa dari seluruh masyarakat Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” sambungnya.

Pengacara Nadiem menyatakan siap menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Kami sampaikan bahwa Pak Nadiem siap menerima segala konsekuensi dari semua kebijakannya dan siap menghadapi persidangan ini,” ujar Ari Yusuf Amir dalam jumpa pers di MR & Partners Law Office, Jakarta Selatan, Selasa (9/12) lalu.

Meski kliennya masih membutuhkan perawatan, Ari menyebut Nadiem akan membuka seluruh fakta dalam persidangan.

Tim kuasa hukum juga mengklaim kebijakan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang diterapkan kliennya justru menghemat keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pembunuhan Komandan Al-Qassam Ancam Gencatan Senjata
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Taspen Pastikan Gaji Pensiun PNS Cair Periode Januari 2026, Ada Kenaikan?
• 5 jam lalufajar.co.id
thumb
Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Chromebook Batal Digelar Hari Ini?
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Nadiem Makarim Disebut Terima Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
• 6 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.