JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kontroversi.
Sebab, aturan tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri, meski Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang praktik tersebut.
Larangan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025.
MK menyatakan anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan sipil di luar kepolisian.
Namun, kurang dari sebulan setelah putusan itu diketok, tepatnya pada 9 Desember 2025, Kapolri justru meneken Perpol 10/2025 yang mengatur sebaliknya.
Baca juga: Habis Putusan MK 114, Terbitlah Perpol 10/2025
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Mahkamah Konstitusi, Perpol 10/2025, Kementerian dan lembaga negara&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNi8xMDA4MjMzMS9rYXBvbHJpLXRla2VuLWF0dXJhbi1hZ2FyLXBvbGlzaS1iaXNhLWR1ZHVraS1qYWJhdGFuLXNpcGlsLXB1dHVzYW4tbWs=&q=Kapolri Teken Aturan Agar Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil, Putusan MK Dilanggar?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Lewat Perpol tersebut, polisi aktif diperbolehkan menempati jabatan di sejumlah instansi strategis.
Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Perpol 10/2025 tidak dimaksudkan untuk mengangkangi putusan MK.
Ia mengklaim aturan tersebut justru memperjelas dan menindaklanjuti putusan MK terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri aktif.
“Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Yang dihapus dalam putusan MK itu penugasan oleh Kapolri dan frasa terkait tugas-tugas kepolisian. Itu sudah jelas,” kata Sigit di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menurut Sigit, yang diperlukan saat ini adalah penegasan batasan secara limitatif. Ia justru mempertanyakan bagian mana dari Perpol tersebut yang dinilai melanggar putusan MK.
Baca juga: Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?
“Untuk itu kemudian harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar?” ujarnya.
Sigit mengeklaim, Polri telah melakukan konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga sebelum menerbitkan Perpol 10/2025.




