Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Dia menyebut, aturan yang mengatur polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif.
" Di situ kan klausanya sudah jelas. Dan tentunya tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ," ucap Sigit kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025.
"Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar?" sambungnya.
Sigit menjelaskan, Polri sangat menghormati putusan MK. Maka dari itu, pihaknya pun melakukan konsultasi lebih dulu sebelum menerbitkan Perpol tersebut.
"Yang jelas, Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian terkait, terhadap stakeholder terkait, sebelum menerbitkan Perpol," tutur dia.
Lebih lanjut, Sigit pun membantah anggapan bahwa Perpol tersebut merupakan bukti bahwa Polri mengangkangi putusan MK.
Dia lagi-lagi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait sebelum Perpol itu terbit.
"Biar saja yang bicara begitu. Tapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait. Sehingga baru di sinilah Perpol tersebut," tandas Sigit.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.
Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.



