Mengapa Penanganan Kasus HAM Berat di Indonesia Selalu Gagal Hukum Pelaku?

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Meski berbagai upaya hukum telah ditempuh melalui mekanisme yudisial, penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu, hasilnya masih jauh dari harapan untuk memberikan keadilan substantif bagi korban dan keluarganya.

Hingga kini, tidak ada satu pun pelanggar HAM berat yang dijatuhi hukuman dalam sejumlah perkara yang telah disidangkan. Hal ini menegaskan adanya hambatan struktural dan teknis yang sangat besar dalam penegakkan kasus hukum terhadap pelaku pelanggar HAM berat di Tanah Air.

Nihil Vonis: Kegagalan Empat Kasus

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengungkapkan, hingga kini Indonesia telah menguji empat kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme peradilan. Keempat kasus itu yakni tragedy Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok dan Paniai.

Namun, seluruh proses peradilan terhadap keempat kasus tersebut berakhir tanpa adanya vonis bersalah kepada pelaku.

Baca juga: KemenHAM: Diakui atau Tidak, Kasus Pelanggaran HAM Berat hingga Kini Belum Selesai

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan menyoroti persoalan ini dalam peluncuran dan publikasi peta jalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Jakarta, Senin (15/12/2025).

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KemenHAM, keadilan korban, Penegakan Hukum, pelanggaran HAM berat&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNi8xMjI2MTY3MS9tZW5nYXBhLXBlbmFuZ2FuYW4ta2FzdXMtaGFtLWJlcmF0LWRpLWluZG9uZXNpYS1zZWxhbHUtZ2FnYWwtaHVrdW0tcGVsYWt1&q=Mengapa Penanganan Kasus HAM Berat di Indonesia Selalu Gagal Hukum Pelaku?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Nah, kita ini untuk Indonesia, kita menghadapi suatu kondisi (yaitu) sudah pernah memulai penyelesaian yudisial untuk 4 kasus,” kata Munafrizal.

“Tapi, penyelesaian yudisial yang pada akhirnya tidak ada pelaku yang dihukum,” imbuhnya.

Diakuinya, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dari korban dan keluarganya atas keadilan yang seyogyanya mereka terima dari ruang sidang.

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, dalam acara peluncuran dan publikasi peta jalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Meskipun negara telah melaksanakan prosedur hukum formal sesuai mekanisme yang berlaku, namun akhirnya pengadilan belum mampu menjawab harapan korban dan keluarganya.

“Artinya, itu pun dalam perspektif keadilan, orang-orang dan keluarganya juga mungkin akan bertanya,apakah penyelesaian yudisial seperti itu,” ujarnya.

Standar Pembuktian Tinggi Jadi Hambatan Utama

Munafrizal menyebut persoalan pembuktian menjadi tembok penghalang terbesar dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Sebagai tindak pidana khusus (extraordinary crime), perkara HAM berat menuntut standar pembuktian yang tinggi, jauh melampaui keraguan yang wajar (beyond reasonable doubt).

“Untuk bisa menghukum orang itu kan harus beyond reasonable doubt, jadi tidak boleh ada keraguan. Nah, lembaran pembuktian itulah yang dihadapi oleh penegak hukum, sulit ya,” jelasnya.

Baca juga: Keluarga Korban Minta Komnas HAM Tetapkan Tragedi Kanjuruhan Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Kesulitan pembuktian ini diperparah oleh waktu, mengingat peristiwa pelanggaran HAM berat umumnya terjadi puluhan tahun silam. Bukti-bukti peristiwa pun kerap hilang, saksi kunci yang menua bahkan meninggal dunia, hingga pembuktian rantai komando atau tanggung jawab atasan membuatnya persoalan ini kian kompleks.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi factor utama 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hingga kini masih menggantung, baik oleh Kejagung maupun Komnas HAM.

“Lagi-lagi persoalannya itu adalah kalau kita simak apa yang dismpaikan, baik oleh Komnas HAM maupun oleh Kejaksaan Agung, yang kita sebut dengan istilah perkara itu, ujung-ujungnya soal pembuktian,” ucapnya.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA Suasana Aksi Kamisan yang ke-876 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2025). Aksi Kamisan merupakan gerakan damai penyintas, keluarga korban, dan pegiat hak asasi manusia yang mendesak negara menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
• 7 jam lalusuara.com
thumb
220 Nama Nickname Bagus untuk Game yang Antimainstream
• 9 jam lalutheasianparent.com
thumb
BNPB: Jembatan Bailey Batang Toru Rampung Dapat Digunakan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Badan Gizi Nasional Dorong UMKM dan Masyarakat Lokal Jadi Tulang Punggung Program MBG
• 2 jam lalusuara.com
thumb
14 Zona Megathrust, Pemerintah Diminta Memperkuat Mitigasi Bencana
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.