KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Roni Dwi Susanto. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait pemerasan terhadap perusahaan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (16/12).
Budi belum merinci soal konfirmasi kehadiran dari Roni. Termasuk soal materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Roni adalah mantan Kepala LKPP yang juga pernah berkarier di KPK sebagai Direktur Penelitian dan Pengembangan. Dia belum berkomentar terkait panggilan pemeriksaan ini.
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam. Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 14 orang. Sebanyak 11 di antaranya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.
KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.
Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini. Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.
Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.
Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak. Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.
Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Kini, Noel telah diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamenaker.
Belakangan, KPK juga mengembangkan perkara tersebut dan menjerat 3 tersangka baru. Mereka, yakni:
Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap;
Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga;
Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Para tersangka baru itu diduga turut menerima aliran uang dalam perkara pemerasan ini.





