MerahPutih.com - Indonesia pada 2025 telah menetapkan sebanyak 514 warisan budaya takbenda Indonesia (WBTbI) yang merupakan bentuk pelindungan warisan budaya Nusantara.
Dengan penamahan ini sehingga menambah jumlah dari total warisan budaya Indonesia yang telah ditetapkan dari yang tadinya 2.213 sekarang menjadi 2.727.
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan bahwa penetapan ini diharapkan tak hanya menambah capaian namun juga menjadi bagian untuk menuju ekosistem dari masing-masing warisan budaya takbenda Indonesia.
"Jadi ke depan kita harapkan penetapan ini justru menjadi satu motivasi untuk meneruskan dan mengakselerasi kebangkitan dari warisan budaya tersebut. Dan kita berharap juga ada semacam upaya untuk meneruskan kewarisan budaya ini kepada generasi muda," ujarnya.
Baca juga:
Angga Dwimas Sasongko Hadirkan ‘Ratu Malaka’, Perpaduan Aksi dan Budaya Asia Tenggara
Pada 2026 mendatang, penetapan WBTbI di Indonesia mampu mencapai setidaknya 1.000 hingga 2.000 warisan budaya, sebab menurutnya potensi dalam negeri potensi tersebut mencapai hingga puluhan ribu.
Syarat pengajuan warisan budaya takbenda meliputi tradisi yang telah ada dan berjalan lama, terdapat komunitas, memiliki lokasi jelas, serta terdapat para pegiat-pegiat budaya dan makna nilai budaya di dalamnya.
Direktur Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan mengatakan bahwa jumlah usulan yang masuk ke kementerian sebanyak 804 usulan dari 35 provinsi.
Penetapan warisan budaya takbenda ini diharapkan mampu dikembangkan dan didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
"Jadi di tahun ini kita sudah mengusulkan kepada Kementerian Hukum sebanyak 125, mudah-mudahan dari 514 nanti kita bisa bersama-sama lagi untuk mengusulkan kepada Kementerian Hukum agar ditetapkan dalam kekayaan intelektual," katanya.




