Walkot Yogya: Mulai 2026 Sampah Organik Harus Selesai di Tingkat Kelurahan

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan kebijakan bahwa pengelolaan sampah organik akan sepenuhnya diselesaikan di tingkat kelurahan mulai 2026. Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pengelolaan sampah yang digelar di Ruang Bima Balai Kota Yogyakarta, Senin (15/12).

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa unit pengelolaan sampah (UPS) tidak lagi menerima sampah organik, sehingga setiap wilayah harus menyiapkan sistem pengelolaan mandiri dengan memanfaatkan potensi di tingkat kelurahan, termasuk meeting point penggerobak sampah.

“Tahun 2026 UPS sudah tidak menerima sampah organik. Maka sampah organik harus selesai di kelurahan. Kita manfaatkan meeting point penggerobak, dan setiap penggerobak kita dorong memiliki satu biopori untuk mengelola sampah organik,” ujar Hasto.

Ia menekankan agar tidak ada lagi sampah organik yang masuk ke depo maupun UPS, baik basah maupun kering. Sampah organik kering yang masih dapat dimanfaatkan tetap dipilah dan dikumpulkan di satu titik sebelum dijemput oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Sampah organik kering masih bisa dipilah dan dikumpulkan di satu titik. Nanti DLH yang akan menjemput. Yang penting tidak ada lagi sampah organik yang masuk ke depo. Saya yakin kalau sampah itu terpilah volume yang sampai ke hilir akan berkurang signifikan,” tegasnya.

Hasto juga menyampaikan bahwa perubahan perilaku masyarakat menjadi tantangan utama dalam pengelolaan sampah.

“Sampah ini belum selesai dan tugasnya tidak ringan karena yang kita ubah adalah perilaku masyarakat. Mengubah perilaku itu tidak mudah, yang kita lakukan adalah rekonstruksi sosial, dan itu membutuhkan ketekunan, kesabaran, serta harus dilakukan terus-menerus,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, mengatakan pihaknya mulai memperketat kebijakan tidak menerima sampah organik di depo maupun UPS, dengan masa toleransi sekitar dua minggu.

“Baik depo maupun unit pengelolaan sampah tidak menerima sampah organik. Kalau sekarang masih ada, itu hanya toleransi sekitar dua minggu untuk pengetatan,” jelas Rajwan.

Rajwan menambahkan, DLH telah mendistribusikan sekitar seribu ember pengelolaan sampah organik dan membangun sekitar 800 biopori jumbo dengan target satu biopori untuk setiap dua RT.

“Mulai 1 Januari, karena kita sudah tidak bisa membuang sampah ke TPA, maka pengelolaan sampah harus benar-benar diselesaikan di wilayah masing-masing,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
TNI AL Kirim 310 Personel untuk Pulihkan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK
• 9 jam lalusuara.com
thumb
Rating Para Pemain Manchester United usai Gagal Kalahkan Bournemouth: Bukan Luke Shaw yang Terburuk
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Berbeda Pandangan, 2 Sahabat Nabi Tetap Utamakan Akhlak
• 7 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.