FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penggelapan dana koperasi, Nur Amin Tantu menegaskan bahwa dirinya sedang difitnah.
Pria 50 tahun ini menceritakan bahwa dirinya telah bergabung dalam dunia koperasi sejak tahun 1997.
“Jadi kami awal itu kami karyawan biasa,” ujar Nur Amin dalam keterangannya (16/12/2025).
Ia menyebut, kariernya berkembang secara bertahap hingga akhirnya dipercaya memimpin unit tertentu.
“Seiring dengan waktu mungkin karena pekerjaan kami menurut pimpinan pada waktu itu layak, jadi bertahap dari karyawan biasa naik ke staff sampai ke tahun 2020-an saya diangkat sebagai pimpinan,” tukasnya.
Nur Amin menegaskan, modal yang ia titipkan di koperasi berasal dari dana pribadi dan dilakukan atas persetujuan koperasi.
Hanya saja, ia mengaku mulai curiga ketika kewajiban pembayaran keuntungan dihentikan secara sepihak sejak Juli hingga November 2025 tanpa penjelasan.
“Kami mempertanyakan, tidak ada klarifikasi, tidak ada pertanggungjawaban, tidak ada alasan,” Nur Amin menuturkan.
Melalui kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewa mengatakan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru merupakan fitnah yang merugikan kliennya secara pribadi maupun profesional.
“Yang intinya fitnah itu adalah bohong tidak benar,” ucap Nur Amin melalui kuasa hukumnya, Wawan.
Dijelaskan Wawan, belakangan banyak dugaan fitnah yang berkembang dengan mengaitkan nama Nur Amin sebagai seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.
“Klien saya dituduh menggelapkan dana koperasi kemudian orang yang memfitnah juga yang melayangkan laporan kepada klien kami,” sebutnya.
Wawan menuturkan, tudingan itu pertama kali disebarkan oleh seorang oknum berinisial AM, yang kemudian melaporkan Nur Amin ke Polda Sulsel.
“Yang kami herankan orang ini tidak memiliki data untuk mematahkan terkait tuduhan tersebut sehingga kami mencoba untuk mengimbangi mengklarifikasi terhadap tuduhan tersebut,” terangnya.
Lanjut Wawan, Nur Amin telah bekerja di lingkungan koperasi sejak 1997, jauh sebelum terjun ke dunia politik dan menjabat sebagai anggota legislatif.
Adapun penyertaan modal atau investasi, lanjut Wawan, dilakukan secara bertahap sejak 2005 hingga 2025, yang seluruhnya dilengkapi dengan kwitansi resmi bermaterai yang dikeluarkan oleh pihak DPD Kosipa.
“Kemudian untuk keterlibatan masuk sebagai pernyataan modal atau investasi di tahun 2005 sampai 2025, jadi bukan klien saya yang mengambil uang koperasinya yang belum membayarkan kepada Klien saya,” imbuhnya.
Wawan bilang, pihaknya telah menempuh upaya penyelesaian non litigasi dengan melayangkan dua kali somasi kepada kantor DPD KSP di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17, Makassar,.
Akan tetapi, kata Wawan, langkah tersebut tidak mendapat respons.
“Tidak ada itikad baik dari pihak DPD KSP untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana investasi klien kami,” tandasnya.
Karena somasi tidak ditanggapi, Nur Amin kemudian melaporkan DPD KSP melalui koordinator wilayah berinisial DM ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Langkah hukum ini kami tempuh untuk memastikan adanya kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana atas dana investasi klien kami yang nilainya mencapai sekitar Rp2,1 miliar,” terangnya.
“Kami ingin memaksakan bahwa tuduhan terkait dengan klien kami dianggap menggelapkan dana Rp1,3 miliar sampai sekian miliar itu kami bantah hari ini itu bohong yang ada klien kami itu punya uang di dalam koperasi yang tidak diberikan,” kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pengurus KSP Baji Minasa, Alimuddin, melaporkan rekan kerjanya ke Polda Sulsel atas dugaan penggelapan dana administrasi koperasi.
Laporan tersebut dilayangkan pada 26 November 2025 lalu setelah internal koperasi menemukan sejumlah pelanggaran.
“Kami melaporkan di Polda, tepatnya di tanggal 26 November, terkait dengan hasil pemeriksaan kami,” ujar Alimuddin, Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan, tim pemeriksa menemukan adanya penambahan biaya administrasi yang dilakukan secara ilegal sejak tahun 2022. Kenaikan itu dilakukan bertahap tanpa persetujuan kantor.
“Kami temukan beberapa pelanggaran terkait penambahan administrasi. Penambahan administrasi yang terjadi sejak tahun 2022 itu dinaikkan 2 persen sampai tahun 2023,” ucapnya.
“Terus di tahun 2024 sampai tahun 2025 itu dinaikkan jadi 3 persen. Itu jadi penambahan administrasinya tahapan,” tambahnya.
Ia menegaskan, periode 2022-2023 terdapat tambahan 2 persen, lalu 2024-2025 bertambah lagi menjadi 3 persen.
Dari kalkulasi sementara, jumlah dana administrasi yang diduga digelapkan mencapai miliaran rupiah.
“Sehingga kami bisa menyimpulkan total penambahan administrasi yang kami temukan itu 1,3 miliar. Itu yang kita laporkan di Polda Sulsel atas nama Nur Amin Tantu,” tegasnya.
Alimuddin menjelaskan bahwa Nur Amin menempati posisi penting dalam struktur KSP Baji Minasa.
“Dia selaku koordinator wilayah satu, sekaligus selaku penguasa wilayah. Sehingga untuk menetapkan suatu aturan, apapun yang disampaikan, mesti itu yang dijalankan oleh anak-anak yang ada di daerah,” terangnya.
Nur Amin diketahui membawahi banyak wilayah, mulai dari Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, hingga Selayar. Namun, temuan Rp1,3 miliar itu baru berasal dari satu wilayah saja.
“Ini Rp1 miliar 310 juta itu sampai tahun 2025. Cuma ini baru satu badan hukum. Ya, baru satu kabupaten Jeneponto,” jelas Alimuddin.
Untuk sementara, laporan yang masuk baru mencakup angka Rp1.310.254.800. Namun pihak koperasi tak menutup kemungkinan angka tersebut meningkat.
“Berpotensi naik ketika kami melangkah melaporkan kabupaten lain,” lanjutnya.
Penambahan biaya administrasi itu dilakukan dengan mengatasnamakan kantor, sehingga para nasabah tidak curiga. Padahal, aturan resmi menyatakan bahwa biaya administrasi hanya sebesar 3 persen.
“Ini administrasi pemotongan di kantor. Sebelumnya aturan yang berlaku di kantor kami diberlakukan hanya 3 persen setiap pencairan ke nasabah,” bebernya.
“Setelah penambahan 2 persen itu jadi 5 persen. Nasabah pun tidak pernah keberatan karena menganggap bahwa aturan itu berasal dari kantor,” sambung dia.
Baik sebelum dan sesudah melapor ke Polda Sulsel, Nur Amin disebut belum menunjukkan niat menyelesaikan masalah.
“Sejak kami laporkan sampai hari ini pun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” ucap Alimuddin.
Kendati demikian, kata Alimuddin, pihak koperasi tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Harapan kami, agar saudara Nur Amin ini kalau bisa menghadap secara baik-baik ke kantor kami dan kita selesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Terkait status Nur Amin di koperasi, Alimuddin menuturkan bahwa ia secara internal sudah diberhentikan. Namun, secara hukum administrasi, pemberhentiannya belum final.
“Untuk statusnya sampai hari ini, Nur Amin dibilang masih kerja. Sejak dia cuti, dia sudah mangkir terus. Jadi statusnya ini dibilang kerja tidak, dibilang tidak. Dia masih berharap dan belum ada kepastian SK pemberhentiannya,” ucapnya.
“Secara internal dia sudah diberhentikan, tapi secara resmi dia belum karena belum diterbitkan SK pemberhentiannya,” tambahnya.
Alimuddin menegaskan, proses hukum tetap berjalan jika Nur Amin yang saat ini kebetulan juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto tidak menunjukkan itikad baik.
“Jika tidak ada itikad baik, laporan ini tetap diproses sebagaimana prosedur yang ada,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446344/original/044631500_1765879058-MBG_Bogor.jpg)