Karyawan Dapur MBG Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasannya

fajar.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi hal yang ditunggu menjelang Lebaran. Tak hanya buruh pabrik atau pegawai kantor, para pekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) juga mulai bertanya-tanya soal hak tersebut untuk Lebaran 2026.

Program Makan Bergizi Gratis dijalankan pemerintah melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam operasionalnya, dapur MBG merekrut banyak tenaga, mulai dari juru masak, petugas kebersihan, hingga tenaga ahli gizi. Status para pekerja yang beragam inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: apakah mereka juga berhak menerima THR?

Jawabannya bergantung pada status kepegawaian masing-masing.

Bagi karyawan dapur MBG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, CPNS, dan PPPK, hak atas THR sudah jelas. Pemerintah wajib memberikannya sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian. Meski PP khusus untuk 2026 belum terbit, regulasi tahun sebelumnya kerap dijadikan gambaran awal untuk kebijakan di tahun berikutnya.

Namun, kondisi berbeda berlaku bagi pekerja dapur MBG yang direkrut sebagai pegawai non-ASN atau swasta. Untuk kelompok ini, pemberian THR mengikuti aturan ketenagakerjaan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR merupakan hak pekerja. Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja.

Karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara mereka yang masa kerjanya belum genap setahun tetap mendapatkan THR secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan gaji satu bulan.

Meski begitu, pekerja dapur MBG tetap disarankan mencermati kontrak kerja masing-masing. Pasalnya, setiap SPPG memiliki kebijakan internal tersendiri, dan aturan memungkinkan pemberi kerja memberikan THR lebih besar dari ketentuan minimum.

Soal nominal THR Lebaran 2026, hingga kini pemerintah belum menerbitkan PP khusus. Jika merujuk PP 11/2025, ASN menerima THR sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.

Dengan demikian, kepastian THR bagi karyawan dapur MBG sangat ditentukan oleh status kepegawaian dan kesepakatan kerja yang berlaku di masing-masing dapur. (Wahyuni/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Hari Ini
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lapor ke Presiden, Kepala BGN Sebut Kasus Program MBG Turun Drastis: Kami Usahakan Tahun Depan Tidak Ada Lagi
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Komite Percepatan Otsus Papua dan Kepala Daerah di Istana
• 8 jam laludisway.id
thumb
Prabowo Minta Menhut Panggil TNI-Polri untuk Investigasi Banjir
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pangkas Anggaran Rapat Tak Jelas Kementerian, Purbaya Siapkan Rp60 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatera
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.