Kementerian Hukum (Kemenkum) menyiapkan enam Peraturan Pelaksana Undang-undang KUHP dan KUHAP. Aturan itu diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kedua UU baru itu.
"Kami pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," kata Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej, di Bareskrim Polri pada Selasa (16/12).
Omar menambahkan, peraturan pelaksana tentang pelaksanaan KUHAP akan dibahas tuntas pada Rabu (16/12). Di sisi lain, dia menyebut ada dua lagi aturan turunan dari pelaksanaan KUHP dan KUHAP yakni PP yang mengatur tentang Mekanisme Keadilan Restoratif dan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi yang sudah diharmonisasi.
"PP Pelaksanaan KUHAP akan besok pagi kami bahas tuntas," ucap dia.
Diharapkan, sebelum 2 Januari 2026, peraturan pelaksana tentang pelaksanaan KUHP dan KUHAP dapat dilaksanakan sehingga tak ada lagi keraguan para aparat penegak hukum dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP.
"Sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap. Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru," kata dia.




