Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah telah memberikan relaksasi kepada para debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) khusus relaksasi KUR yang bakal diterbitkan bagi para debitur di ketiga provinsi terdampak bencana tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa terdapat tiga fase relaksasi yang akan diberikan oleh pemerintah kepada mereka.
Fase pertama yakni mulai Desember 2025 hingga Maret 2026, dimana para debitur boleh tidak membayar angsuran dan pihak lembaga keuangan baik perbankan atau asuransi, juga tidak mendapatkan angsuran atau klaim.
"Fase pertama di bulan Desember sampai dengan Maret 2026, dimana debitur tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim, dan penjamin atau asuransi juga tidak mengajukan klaim," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Sementara di fase kedua, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan relaksasi periode tertentu hingga potensi penghapusan pembiayaan, bagi debitur KUR eksisting terutama pelaku usaha yang sudah tidak bisa lagi melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah.
"Dimana tentunya ada periode relaksasi, atau bahkan potensi penghapusan," ujarnya.
Kemudian di fase ketiga, Airlangga mengatakan bahwa bagi para debitur yang masih bisa melanjutkan usahanya, mereka juga akan mendapatkan relaksasi berupa perpanjangan tenor.
Hal itu seiring subsidi bunga yang juga bakal diberikan pemerintah sebesar 0 persen di tahun 2026, dan sebesar 3 persen di tahun 2027. Airlangga menekankan, subsidi bunga ini berlaku bagi debitur terdampak yang melanjutkan pembiayaannya dan juga bagi para debitur baru.
"Kemudian di luar para debitur tersebut, relaksasinya yakni berupa perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan kredit. Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0 persen dan di 2027 sebesar 3 persen," kata Airlangga.
"Sementara untuk debitur baru, juga akan diberikan (bunga) 0 persen di tahun 2026 dan 3 persen di tahun 2027, kemudian baru pada tahun berikutnya (bunganya) normal di 6 persen," ujarnya.




