JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi dan hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Langkah ini dilakukan KPK karena Kusnadi meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025).
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 tahun 2019, bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
Meski demikian, Budi memastikan, pengusutan kasus korupsi yang menjerat 20 orang lainnya tetap dilanjutkan.
“Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” ujarnya.
Baca juga: Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim dan Tersangka KPK Meninggal Usai 2 Tahun Idap Kanker
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kusnadi, KPK, jawa timur, eks ketua dprd jatim kusnadi, kusnadi meninggal, kasus eks ketua dprd jatim, kasus hibah dprd jatim&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNi8xNzM4MjgwMS9rcGstYWthbi1oZW50aWthbi1rYXN1cy1la3Mta2V0dWEtZHByZC1qYXRpbS1rdXNuYWRpLXlhbmctbWVuaW5nZ2FsLWR1bmlh&q=KPK Akan Hentikan Kasus Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang Meninggal Dunia§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Sebelumnya, Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) periode 2019–2024, Kusnadi, meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025) siang.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini meninggal dalam perawatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Kabar meninggalnya Kusnadi dibenarkan oleh Direktur Utama RSUD Dr. Soetomo, Cita Rosita.
"Betul, Pak Kusnadi meninggal dunia saat perawatan di rumah sakit," katanya singkat dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Terpisah, kuasa hukum Kusnadi, Hermawan Adam, mengatakan bahwa kliennya masuk rumah sakit pada Senin (15/12/2025) malam kemarin.
"Kemarin malam masuk rumah sakit, kondisinya kesehatannya terus menurun, dan pukul 14.00 WIB tadi meninggal dunia," ujar Hermawan, Selasa.
Baca juga: Selain Yaqut, KPK Juga Periksa Eks Bendahara Amphuri dalam Korupsi Kuota Haji
Nama Kusnadi sempat disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu dari 21 tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim 2021-2022.
Kemudian, empat dari 21 tersangka tersebut sudah ditahan KPK.
Keempatnya adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
Kusnadi ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Jatim.
KPK menyebut, dia mendapat jatah dana hibah pokir mencapai Rp 398,7 miliar sepanjang tahun 2019 hingga 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, selain Kusnadi, tersangka lain yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar, eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, dan Bagus Wahyudiyono selaku staf Anwar.
Baca juga: KPK Panggil Irjen Kemenaker Jadi Saksi Terkait Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Kemudian, anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Mahud, Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019-2024 Fauzan Adima, dan Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019-2024.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak periode 2019-2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F16%2F7399be5ecb612ddf79e98dccb21e4a8b-1001644917.jpg)

