Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Satupun Dakwaan Kerry Riza Mengoplos BBM

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Hamdan Zoelva, kuasa hukum beneficial owner Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza menegaskan tidak terdapat satu pun dakwaan yang menyebut adanya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Penegasan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Kerry Riza, dan dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo setelah mencermati secara menyeluruh surat dakwaan serta proses pembuktian yang berlangsung di persidangan sejauh ini.

Baca Juga :
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 triliun
Bahlil Pastikan Stok BBM untuk Nataru Aman Meski Masa Siaga Bencana

"Tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers yang awal itu," kata Hamdan Zoelva di sela persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.

Muhammad Kerry Adrianto Riza
Photo :
  • Istimewa

Padahal, isu pengoplosan BBM kerap didengungkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum perkara bergulir di persidangan. Isu itu menjadi sorotan masyarakat lantaran menyangkut kehidupan sehari-hari.

Apalagi, Kejagung menyebut kasus itu merugikan negara Rp 968 triliun atau hampir Rp 1 kuadriliun. Namun, surat dakwaan jaksa penuntut umum justru tidak ada yang menyinggung pengoplosan BBM. 

"Kalau mendengar dulu konferensi pers dari Kejahatan Agung, bahwa terjadi pengoplosan minyak yang merugikan negara, kuadriliun. Jadi sangat mengagetkan semua, tentu kita semua. Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-jaksi ini, itu sama sekali tidak ada," katanya. 

Namun, dalam surat dakwaan jaksa, ketiga terdakwa didakwa hal yang lain. Kerry, Gading, dan Dimas didakwa mengatur penyewaan tangki BBM milik PT OTM dan penyewaan kapal milik JMN. Hamdan Zoelva menyebut hingga persidangan saat ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan tersebut. 

"Nah ini sampai saat ini, sampai kesaksian yang ada saat sekarang ini, terakhir tadi yang kita mendengar, kami belum menemukan satu keterangan atau bukti yang menunjukkan bahwa memang ada pengaturan proyek ini, sehingga klien kami ini dibawa untuk menjadi tersangka dan didakwa," tegasnya. 

Baca Juga :
BPH Migas Tambah Titik Serah BBM untuk Kapal ke Wilayah Bencana Aceh-Sumatera
BPH Migas Siap Perpanjang Relaksasi Pembelian Pertalite-Solar Tanpa QR Code di Aceh
Hadapi Lonjakan Nataru, Pertamina Tambah 10 Layanan BBM di Jawa Barat

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Drama Perseteruan EV dengan Dr. Song Hyung Min Berakhir Damai
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Anggota DPR Dorong Satgas Pascabencana Sumatera Bekerja Cepat: Jangan Sekadar Rapat!
• 10 jam lalusuara.com
thumb
Menko Airlangga Klaim Ekonomi RI Capai 5,2 Persen
• 20 jam lalueranasional.com
thumb
Bencana Sumatera dan Alarm Reorientasi Pembangunan Indonesia
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Emiten Prajogo PTRO Dirikan Anak Usaha Baru Bidik Bisnis di Layanan Kesehatan
• 18 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.