Menteri PPPA Dorong Masyarakat untuk Laporkan Kasus Kekerasan

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan yang diketahui atau dialami sendiri.

Hal tersebut disampaikan Menteri PPPA dalam peresmian Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Rumah Perlindungan Sementara (RPS) Ramah Anak di Kabupaten Bekasi, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Pastikan Kebijakan Responsif, Kemen PPPA Perkuat Kolaborasi dengan Anak

Dirinya mengatakan kasus kekerasan seperti fenomena gunung es karena banyak masyarakat masih malu untuk melapor, sehingga dengan adanya UPTD PPA diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk melapor.

“Dengan berani bicara dan melaporkan kasus kekerasan, artinya kita melindungi para perempuan dan anak. Selain memberikan pendampingan dan pemulihan bagi korban, kita juga perlu melakukan pencegahan secara lebih masif. Di Kabupaten Bekasi sudah ada Satuan Tugas Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di tingkat desa dan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat kecamatan yang melakukan edukasi mengenai apa itu kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan,” tutur Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (16/12).

Menteri PPPA menyampaikan bahwa jenis pelayanan yang diberikan oleh UPTD PPA sudah komprehensif, mulai dari menerima pengaduan, melakukan pendampingan, menyediakan penampungan sementara, hingga mengupayakan pemulihan bagi korban. Meski begitu, upaya pencegahan tetap penting dilakukan untuk mengubah pola pikir masyarakat dan menekan angka kekerasan.

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Dukungan Berkelanjutan Bagi Penyandang Disabilitas

Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan bahwa angka kekerasan menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, pelaporan kasus kekerasan tercatat sebanyak 110 kasus, sedangkan pada tahun 2025 hingga bulan Oktober, angka tersebut sudah mencapai 292 kasus.

“Karena kasus semakin banyak dan Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, maka upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak perlu ditingkatkan. UPTD PPA memberikan pendampingan di berbagai sektor, mulai dari pendampingan hukum hingga medis bagi korban. Kami juga membuka akses pengaduan secara gratis. Selain itu, kami berupaya menumbuhkan kembali kepercayaan diri para korban agar dapat pulih dan kembali beraktivitas seperti sediakala,” kata Asep Surya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Bertukar Data Kasus Korupsi Kuota Haji di Arab Saudi
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Foto: Mengintip Rumah Produksi dan Peternakan yang Olah Limbah MBG di Bogor
• 26 menit lalukumparan.com
thumb
Jadwal Distribusi dan Pemasangan Internet Rakyat, Ini Cara Daftar dan Cek Lokasi
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Presiden Prabowo: Pengurangan Impor BBM Perkuat Fiskal Negara
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Gagal Total di SEA Games 2025, PSSI Pecat Indra Sjafri
• 1 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.