Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Terdakwa dan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Ketiga terdakwa adalah Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021, serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021.

"Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun," ungkap jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Kerugian negara itu terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar AS) dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.

Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.

Jaksa menyebutkan bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 dilakukan tanpa kajian dan perencanaan yang sesuai.

"Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," jelas jaksa dalam sidang.

Skema Pengadaan dan Keterlibatan Pejabat

Nadiem, melalui Ibam, Mulyatsyah, Sri, dan Jurist Tan, disebut memprakarsai kajian dan analisa kebutuhan TIK dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM.

Para terdakwa bersama-sama menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa survei atau data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan, dan penyusunan itu kemudian dijadikan acuan untuk penganggaran tahun 2021 dan 2022.

Pengadaan laptop Chromebook dilakukan melalui platform e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun 2020 hingga 2022 tanpa proses evaluasi harga maupun referensi harga yang memadai.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejumlah kutipan dari sumber resmi dan lembaga penegak hukum turut memperkuat keseriusan kasus ini, seperti "Kejagung: Kerugian negara akibat kasus Chromebook capai Rp2,1 triliun" dan "KPK ungkap Nadiem Makarim jadi calon tersangka kasus Google Cloud."

Sementara itu, perkembangan terbaru menyebutkan bahwa “Nadiem Makarim kembali dibantarkan di rumah sakit.”


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemnaker Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Warga Aceh, Sumut, dan Sumbar
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Mendagri Pelajari Surat Permohonan Bantuan Pemprov Aceh
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jalan Lintas Timur Palembang-Betung Ambles di KM 13
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Sergio Reguilon, Eks Real Madrid Pengganti Jordi Alba di Inter Miami
• 14 jam lalugenpi.co
thumb
Menkeu Pastikan Dana Pemulihan Bencana Tersedia, Siapkan Dana Rp 60 T Tahun Depan
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.