- Kuasa hukum bantah kliennya terlibat pengaturan sewa kapal asing karena fokus PT KPI hanya pada pengadaan minyak mentah.
- Klien dibantah mengatur tender kapal dengan menambahkan syarat domestik agar kapal milik PT JMN dapat disewa.
- Dion Pongkor menyatakan semua keputusan Pertamina didasarkan rapat profesional, bukan inisiatif pribadi, membantah rekayasa.
Suara.com - Dion Pongkor, kuasa hukum mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI) Agus Purwono dan mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI Sani Dinar Saifuddin membantah tudingan jaksa.
Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, menyebutkan kliennya bersepakat dengan beneficial owner Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza untuk mengatur penyewaan kapal oleh Pertamina. Dion menegaskan, kliennya tidak memiliki sangkut paut dengan pengadaan kapal.
Kilang Pertamina Indonesia, katanya, hanya berurusan dengan pengadaan minyak mentah bukan kapal.
"Kami hanya bertugas menyediakan minyak mentah. Kapal itu tidak ada kaitannya dengan kami, dengan kilang Pertamina Internasional," kata Dion Pongkor di seusai persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Agus dan Sani Dinar atas permintaan Kerry dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati mengatur penyewaan kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan pengangkutan domestik pada
surat jawaban PT KPI kepada PT PIS.
Hal itu dimaksudkan agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT Pertamina International Shipping (PIS).
Selain itu, Agus dan Sani Dinas bersama Kerry dan Dimas juga disebut melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas.
Dion menegaskan, selama proses persidangan sejauh ini, tidak terbukti adanya pengaturan penyewaan kapal oleh kliennya bersama Kerry Riza. Pengadaan minyak mentah oleh Kilang Pertamina Indonesia tidak ada urusannya dengan pengadaan kapal.
"Walaupun di dalam dakwaan, seolah-olah kami juga bekerja sama dengan Pak Kerry dan kawan-kawan untuk pengadaan kapal, tadi sudah jelas di dalam persidangan bahwa kami sama sekali tidak berurusan dengan Pak Kery dan kawan-kawan," tegasnya.
Baca Juga: Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
Dion juga membantah dakwaan jaksa mengenai adanya kongkalikong dalam pengadaan minyak mentah. Dion menegaskan, Pertamina merupakan perusahaan profesional. Semua kerja dan keputusan perusahaan didasarkan pada hasil rapat, bukan berdasarkan keputusan pribadi.
"Semua berdasarkan rapat, semua adalah keputusan rapat. Tidak ada satu pun kebijakan yang dilakukan oleh Pertamina dalam hal ini kilang Pertamina dalam soal pembelian minyak mentah tidak berdasarkan kebutuhan dari perusahaan. Jadi tidak ada inisiatif pribadi, sudah terbukti dalam proses persidangan yang selama ini," katanya.
Demikian, juga dalam hal ekspor minyak. Dion menegaskan ekspor minyak yang dilakukan berdasarkan data dari K3S (kontraktor kontrak kerja sama) yang bekerja sama dengan SKK Migas.
"Jadi kalau dakwaan menyatakan bahwa kita merekayasa seolah-olah ada ekses, di sidang ini sudah terbukti semua karena sudah diperiksa. K3S-nya sudah diperiksa. Timnya yang memutuskan untuk melakukan ekspor karena memang betul-betul ada ekses. Jadi yang paling penting kami tanamkan adalah bahwa Pertamina ini tidak ada yang one man show," paparnya.
Untuk itu, Dion membantah dakwaan yang menyebut kliennya mengondisikan dan mengatur keputusan di KPI. Hal itu, katanya, sudah terbukti dalam proses persidangan sejauh ini.
"Sehingga tidak tepat kalau dakwaan mengatakan mengatur, mengkondisikan, mengatur, mengkondisikan. Itu semua tidak tepat. Dan semuanya sudah terjawab dalam proses pembuktian ini," katanya.




