Grid.ID - Polresta Bandung kini sudah tetapkan enam tersangka perusakan kebun teh Pengalengan. Dedi Mulyadi langsung singgung soal peringatan.
Polresta Bandung secara resmi menetapkan enam tersangka terkait perusakan kebun teh milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Malabar yang berada di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada Rabu (10/12/2025). Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55).
Polresta Bandung tetapkan enam tersangka perusakan kebun teh Pengalengan. Dedi Mulyadi langsung singgung soal peringatan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara perusakan kebun teh di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung. Menanggapi penanganan kasus tersebut, Dedi menyampaikan rasa terima kasih kepada kepolisian yang berhasil mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi perusakan kebun teh itu.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Jabar dan Polresta Bandung yang telah menangani, menetapkan, dan menahan pelaku dan otak pelaku perusakan kebun teh di Pangalengan," ucap Dedi Mulyadi dilansir dari TikTok miliknya.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan.
Kebun Teh Dirusak
Kondisi tanaman teh yang telah ditebang secara ilegal tampak di kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Kebun tersebut merupakan aset milik PTPN 1 Regional 2 Malabar.
"Ini peringatan bagi semua agar tidak melakukan perusakan terhadap berbagai tanaman apapun jenisnya yang itu memberikan manfaat bagi kepentingan konservasi. Semoga menjadi pembelajaran penting," tutur Dedi Mulyadi.
"Selanjutnya adalah kesungguhan kita semua untuk segera melakukan rehabilitasi tanah-tanah yang gundul," kata Dedi Mulyadi.
Mantan Bupati Purwakarta itu juga berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pemangku kebijakan agar sama-sama menjaga aset yang bertujuan untuk konservasi.
"Ini juga peringatan bagi teman-teman di PTPN, Perhutani, BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam), yang bertugas melindungi perkebunan, hutan, taman nasional, hutan lindung, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersungguh-sungguh menjalankan tugas sebaik-baiknya," ucap Dedi Mulyadi.
"Tidak melakukan pengkhianatan terhadap tugas yang sudah diberikan. Tugas Perkebunan (PTPN) adalah menjaga kebun, Perhutani menjaga hutan, BKSDA adalah menjaga konservasi, Taman Nasional juga menjaga keutuhan Taman Nasional, apa pun taruhannya," sambung Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi tidak ingin, lahan-lahan tersebut kemudian harus dikorbankan demi kepentingan komersial.
"Jangan demi kepentingan komersial, mengorbankan aset-aset strategis yang demi kepentingan konservasi, untuk alasan apa pun dan kepentingan apa pun," tandasnya.
Belasan Calon Tersangka
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini berpotensi bertambah. Saat ini, belasan orang tengah menjalani proses pemeriksaan dan kemungkinan segera ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti, kami akan periksa dulu, kami akan mengumpulkan alat bukti dulu. Jadi untuk laporan (LP) yang lain dalam waktu dekat akan sekitar 15 orang yang tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Aldi menambahkan, kepolisian akan terus menelusuri pihak-pihak utama yang diduga menjadi pemberi dana maupun pemberi perintah dalam aksi perusakan kebun teh tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyandang dana dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Oleh karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utamanya, berhasil diungkap.
"Jadi dari hasil penyelidikan ini, Pangalengan ada beberapa donatur yang sedang kami sidik. Oleh karena itu, kami pastikan akan sampai ke donaturnya sampai kepada bandarnya," katanya. (*)
Artikel Asli



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5438881/original/069013900_1765341910-Gubernur_DKI_Jakarta__Pramono_Anung-_10_Desember_2025.jpg)