SURABAYA (Realita)— Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap dugaan praktik gratifikasi dalam proyek pembangunan jalan dan drainase Pemerintah Kota Surabaya dilakukan di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBP).
Fakta itu terungkap dalam sidang perkara gratifikasi dengan terdakwa Ganjar Siswo Pranomo, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPUBP Pemkot Surabaya, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 16 Desember 2024.
Baca juga: Penasihat Hukum Soroti Banyak Kejanggalan dalam Sidang Kasus Notaris Nafiaturrohmah
Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan lima pengusaha rekanan Pemkot Surabaya. Mereka adalah Hanny Avianto selaku Direktur PT Calvari Abadi, Heru Setyo Direktur PT Diata Jaya Mandiri, Rudi Efendi Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik, Surya Ananta Direktur PT Banagun Konstruksi Persada, dan Dhita Wijaya Direktur PT Cahaya Indah.
Kelima saksi diduga memberikan uang gratifikasi kepada terdakwa sebagai imbalan atas pemenangan tender proyek pekerjaan jalan dan saluran drainase di Surabaya.
Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur. Ia menegaskan adanya ancaman pidana apabila saksi memberikan keterangan palsu di persidangan.
“Kami ingatkan saksi untuk bicara jujur. Jika memberikan keterangan tidak benar, ancamannya tujuh tahun penjara. Saudara bisa memakai rompi tahanan,” kata I Made di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Ririn Indrawati menyampaikan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan, terdakwa mengakui menerima uang tunai sebesar 45 ribu dolar Singapura dari saksi Hanny Avianto. Selain itu, terdakwa disebut menerima masing-masing Rp 50 juta dari empat saksi lainnya.
Baca juga: Direktur Anak Perusahaan Media Nasional Jadi Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum: Usut Sampai Tuntas
Namun, para saksi membantah keterangan tersebut. Mereka mengaku tidak pernah memberikan uang, baik secara langsung maupun melalui perantara, kepada terdakwa. Para saksi juga menyatakan hanya sekali bertemu dengan Ganjar Siswo Pranomo, yakni saat penandatanganan kontrak pekerjaan.
“Kami tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa. Pertemuan hanya terjadi saat penandatanganan kontrak kerja,” ujar para saksi saat memberikan keterangan.
Keterangan para saksi itu dibantah oleh terdakwa. Ganjar menyatakan Hanny Avianto menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura secara langsung di kantornya. Sementara empat saksi lainnya disebut memberikan masing-masing Rp 50 juta melalui perantara, juga di kantor dinas tersebut.
Baca juga: Uang Rp70 Miliar dari Proyek Pelindo–APBS Disita, Siapa Dalang di Balik Pengerukan Pelabuhan?
“Yang menyerahkan uang dolar Singapura adalah saksi Hanny sendiri di kantor. Untuk saksi lainnya, uang diserahkan melalui orang lain, masing-masing Rp 50 juta,” kata Ganjar di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan menjelaskan, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono diduga menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk dolar Singapura senilai SGD45.000 dari PT Calvary Abadi dan kurang lebih Rp4.969.393.005 dari perusahaan rekanan.
Terdakwa Ganjar Siswo Pramono yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).yudhi
Editor : Redaksi

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5283781/original/005723500_1752565165-adapaj5x.jpg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446490/original/097685200_1765892913-IMG_3265.jpg)
