JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang merancang sistem penggajian tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini telah dituliskan dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan bahwa single salary yang dicanangkan pemerintah adalah bentuk transformasi manajemen ASN dan telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN).
Meski sudah dibuatkan payung hukum, aturan turunan terkait single salary ini belum termuat dalam UU ASN, termasuk aturan teknisnya secara perinci.
Baca juga: Wacana Single Salary PNS, Apakah Akan Berdampak pada Perbaikan Layanan Publik?
"Jika memang tahun 2026 akan diterapkan penggajian tunggal, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola manajemen ASN dan reformasi birokrasi," kata pria yang akrab disapa Gus Khozin ini kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=transparansi gaji, single salary, reformasi birokrasi , aparatur sipil negara&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNy8wODIyNTA1MS9zaW5nbGUtc2FsYXJ5LWFzbi1hZ2FyLXBucy10YWstbGFnaS1rZWphci1ob25vci1kYW4tcHJveWVr&q=Single Salary ASN, Agar PNS Tak Lagi Kejar Honor dan Proyek§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bahwa model penggajian tunggal ini cukup baik karena menghadirkan transparansi dan keadilan.
Dengan sistem tersebut, tidak ada disparitas antar ASN karena terdapat tunjangan yang tersembunyi, misalnya.
Ada juga spirit efisiensi anggaran karena lebih sederhana dan mengurangi duplikasi pembayaran.
"Mendorong integritas ASN karena tidak tergoda mencari tambahan dari honorarium proyek, dan model ini akan menjadikan standar nasional yang akan memudahkan penghitungan gaji secara adil dan kompetitif," katanya.
Baca juga: Merombak Gaji ASN: Apakah Single Salary Jalan Keluar dari Kesenjangan?
Kendala pada sistemNamun, hingga saat ini, sistem terkait penggajian tunggal belum digaungkan oleh pemerintah.
Sebab itu, pemerintah harus membuat aturan teknisnya jika hal ini akan diterapkan pada tahun 2026 mendatang.
"Spirit dan teori single salary ini bagus. Tinggal aturan teknisnya kita tunggu, termasuk laporan atas uji coba di 15 instansi yang telah menerapkan single salary," ucapnya.
"Sehingga aturan yang akan dibuat kelak komprehensif dan mendorong tata kelola manajemen ASN yang baik serta mendorong reformasi birokrasi," kata Gus Khozin.
Pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi, mengatakan bahwa yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah merevisi UU ASN agar memuat sistem single salary.
Namun, dia menyangsikan prosesnya akan berjalan cepat, karena pembentukan UU yang baru tentu harus menjalani mekanisme yang panjang.
Baca juga: Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP




