Dukung Arus Nataru, Pemerintah Fungsionalkan 8 Ruas Tol Tanpa Tarif

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Sebanyak delapan ruas jalan tol direncanakan beroperasi secara fungsional dan tanpa tarif selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Pembukaan sementara ini dilakukan untuk menunjang kelancaran lalu lintas saat peningkatan mobilitas masyarakat di akhir tahun. Total panjang jalan tol yang dapat dimanfaatkan mencapai 197,1 kilometer.

Melalui unggahan resmi di media sosial @kementerianpu, menyampaikan bahwa penyediaan ruas tol fungsional dan operasional ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurai kepadatan kendaraan, sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keselamatan perjalanan selama periode Nataru. Seluruh ruas tol fungsional tersebut dapat dilintasi tanpa dikenakan biaya.

Mengacu pada informasi dari akun Instagram Kementerian PU, berikut daftar delapan ruas tol yang dibuka secara fungsional selama libur Natal dan Tahun Baru:
1. Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji–Seulimeum) dengan panjang 24,67 km
2. Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat, sebagian Seksi 4 (Sinaksak–Simpang Pinei) sepanjang 12,37 km
3. Tol Palembang–Betung Seksi 2 (Rengas–Pulau Rimau) sepanjang 30,75 km
4. Tol Probolinggo–Banyuwangi Seksi 1 dan 2 (Gending–Paiton) sepanjang 24,08 km
5. Tol Junction Palembang (Ramp 1, 5, 6, 7B, dan 8) dengan total panjang 7,57 km
6. Tol Cikampek/Cikopo–Palimanan (Cipali) pelebaran lajur ketiga pada beberapa segmen, dengan total panjang 39,38 km
7. Tol Tangerang–Merak pelebaran lajur ketiga segmen Cilegon Timur–Cilegon Barat sepanjang 8,05 km
8. Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) yang meliputi Seksi 3A, 3A2, 3B, 3B2, 5A, 5B, 6A, serta Jembatan Pulau Balang dengan panjang keseluruhan 50,227 km

Selain itu, terdapat satu ruas tol baru yang sudah masuk tahap operasional penuh pada kuartal IV tahun 2025, yaitu:
- Tol Kamal–Teluknaga–Rajeg Seksi 1 (JC Sedyatmo–IC Kosambi) sepanjang 4,70 km.

Seluruh ruas tol fungsional tersebut dijadwalkan dapat digunakan mulai 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, setiap hari pada pukul 07.00–17.00 WIB. Pengecualian berlaku untuk Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, yang telah lebih dulu difungsionalkan sejak 6 Desember 2025.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PayPal Ajukan Lisensi Bank, Bidik Pembiayaan Usaha Kecil di AS
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rupiah Dibuka Bertenaga ke Level Rp16.676 per Dolar AS pada Rabu (17/12)
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
• 56 menit lalusuara.com
thumb
Fakta-fakta Terkini Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Enam Rumah dan Toko Ludes Terbakar di Sebuku
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.