Dedi Mulyadi Hentikan Izin Pembangunan Perumahan di Jawa Barat, Terungkap Alasan di Baliknya

grid.id
2 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Dedi Mulyadi kini memutuskan untuk menghentikan izin pembangunan perumahan di Jawa Barat. Ternyata ada alasan sang gubernur melakukannya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat kebijakan baru. Kini ia melakukan penghentian sementara terhadap izin pembangunan perumahan.

Di mana sebelumnya, ia hanya memberlakukan kebijakan tersebut di wilayah Bandung Raya. Kini kebijakan itu diperluas hingga seluruh wilayah Jawa Barat (Jabar).

Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang ditandatangani pada 13 Desember 2025. Lantas apa alasannya?

Alasan Dedi Mulyadi Hentikan Izin Pembangunan Perumahan di Jabar

Selalu ada alasan di balik kebijakan Dedi Mulyadi. Termasuk dengan penghentian sementara izin perumahan di Jawa Barat kali ini.

Melalui surat edaran itu, Dedi beserta Pemerintah Provinsi Jabar memutuskan penghentian izin sampai daerah memiliki kajian risiko bencana dan penyesuaian tata ruang. Ancaman bencana hidro meteorologi pun jadi alasannya.

"Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali RT/RW kabupaten/kota," tulis Dedi dikutip dari Antara.

"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah daerah (Pemda) juga diminta untuk meninjau ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, termasuk daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, kawasan resapan air, konservasi, dan kehutanan. Kemudian, pengawasan pembangunan juga akan diperketat agar sesuai dengan kondisi lingkungan yang ada.

Hal ini membuat seluruh pembangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan begitu, pembangunan bisa diawasi secara teknis.

 

Langkah tegas Dedi Mulyadi berupa penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Jawa Barat juga memiliki alasan dan tujuan lain. Termasuk dengan kewajiban pemulihan lingkungan dan penghijauan kembali oleh pengembang perumahan.

"Memastikan seluruh pembangunan rumah atau perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen teknis PBG," tulisnya dalam surat edaran, dikutip dari Tribunnews. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Inner Child di Balik Ketergantungan Emosional
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Akses Masih Putus, Relawan Gunakan Perahu untuk Distribusikan Bantuan
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Sidang Perdana Delpedro Cs Sempat Memanas, Kuasa Hukum Protes Kehadiran Polisi
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Appi Imbau Warga Tak Euforia Sambut Tahun Baru 2026
• 19 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Calon Pelatih Baru Timnas Harus Tinggal di Indonesia, Begini Pengakuan Mengejutkan PSSI
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.