Menilik Formula Baru UMP & UMK 2026 yang Ditetapkan Prabowo

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akhirnya resmi menetapkan aturan baru formula kenaikan upah minimum pada 2026. Formula tersebut akan menjadi pedoman untuk perhitungan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Penetapan formula terbaru upah minimum ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025) malam.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2025) malam.

Menurutnya, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Dia menjelaskan bahwa Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah minimum adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9. Keputusan tersebut diambil setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh.

Selain itu, penetapan formula baru ini juga dipastikan telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang menyebut bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Oleh karena itu, penetapan formula UMP harus mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Baca Juga

  • Tok! Prabowo Resmi Teken Aturan Kenaikan UMP 2026, Ini Formulanya
  • Gubernur Wajib Ketok UMP Paling Lambat 24 Desember 2025
  • Lengkap! Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 4%

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ujar Yassierli.

Selain itu, perhitungan kenaikan upah minimum disebutnya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Menurut Yassierli, PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kemudian, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Pemerintah pusat memberikan batasan khusus bahwa gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Yassierli.

Beda dari Usulan Buruh

Untuk diketahui, formula yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rentang alfa 0,5-0,9 ini berbeda dari usulan yang disampaikan kalangan buruh.

Sebelumnya, kalangan buruh mengusulkan rentang alfa dalam formula UMP berada pada 0,7-0,9. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal sebelumnya sempat menyampaikan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026.

Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, sebagaimana ditetapkan Presiden Prabowo tahun lalu. Menurut Iqbal, angka makro ekonomi antara tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda, sehingga angka tersebut konsisten dan dapat dipertahankan. 

Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% hingga 7% yang dinilai masih mempertimbangkan keberatan pengusaha. Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%, mengikuti arah pemikiran Presiden yang ingin mengejar pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga daya beli.

"Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alfa, dalam hal ini KSPI menegaskan bahwa nilai alfa yang wajar adalah antara 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 seperti rancangan pemerintah," ujarnya.

Padahal semulanya, KSPI menegaskan usulan upah minimum provinsi atau UMP 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%.

Keberlangsungan Dunia Usaha

Sementara itu, kalangan pengusaha sempat mengusulkan agar alfa atau indeks tertentu pada rentang 0,1-0,3. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan bahwa besaran kenaikan UMP 2026 harus terjangkau oleh perusahaan demi menjamin keberlangsungan usaha.

Nurjaman selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkaji besaran indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula kenaikan UMP maksimal 0,5, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

“Tentu kami berharap besaran alfanya itu antara 0,1 sampai 0,3, atau kalau bergerak sedikit maksimal 0,2 sampai 0,5. Itu yang kami harapkan,” kata Nurjaman saat dihubungi Bisnis, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, usulan tersebut mencakup pertimbangan terhadap kemampuan perusahaan serta kesiapan perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan ketentuan.

Dia tak menampik bahwa kalangan serikat pekerja memiliki harapan bahwa indeks tertentu dapat lebih besar, sehingga kenaikan UMP tahun depan lebih signifikan. Namun demikian, Nurjaman mempertanyakan usulan buruh terkait indeks tertentu sebesar 1,0 atau kenaikan UMP 7,7%. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi harus sejalan antara perusahaan dan pekerja, bukan berat sebelah.

“Makanya [formula UMP] pakai alfa supaya ada pembagiannya. Pertumbuhan ekonomi itu lahir karena ada produktivitas, produktivitas lahir karena ada aktivitas. Siapa yang beraktivitas? Pengusaha dan pekerja,” ujar Nurjaman.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Uang Rp809,59 Miliar Tidak Terkait Nadiem Makarim, Tegas Pengacara
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Budaya Anti Korupsi Ditanamkan pada Pelajar SMA/SMK Jawa Timur
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
KB Bank dan PT KAI Medika Indonesia Kerja Sama Perkuat Layanan Kesehatan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Yaqut Datangi KPK Soal Temuan Korupsi Kuota Haji
• 21 jam lalufajar.co.id
thumb
Sunyi yang Panjang di Tepian Aceh Tengah
• 4 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.