Bandung, VIVA – Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, digelar hari ini, Rabu 17 Desember 2025, di Pengadilan Agama Bandung.
Perkara tersebut terdaftar sejak 10 Desember 2025. Sidang pertama dijadwalkan dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Agama Bandung.
Dalam persidangan perdana ini, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung. Keduanya diwakili oleh masing-masing kuasa hukum.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir lantaran masih menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI. Debi juga menyampaikan bahwa keputusan mengajukan gugatan cerai tersebut telah melalui pembicaraan dengan pihak keluarga.
Terkait alasan gugatan, Debi belum bersedia mengungkapkan secara detail. Saat disinggung kemungkinan adanya pihak ketiga, Debi menegaskan bahwa hal tersebut telah masuk dalam pokok perkara dan akan diungkap dalam persidangan.
“Untuk substansi gugatan, itu sudah masuk materi persidangan dan akan kami sampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Debi.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Alwi, menyampaikan pesan singkat dari kliennya terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Wenda, Ridwan Kamil meminta semua pihak menghormati proses persidangan dan saling mendoakan.
“Pak Ridwan Kamil berpesan agar kita semua saling mendoakan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kabar gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil kini memasuki fase resmi di ranah hukum. Setelah ramai menjadi perbincangan publik, Pengadilan Agama (PA) Bandung akhirnya memberikan konfirmasi detail mengenai status perkara tersebut, sekaligus meluruskan sejumlah spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan Atalia telah terdaftar dan akan segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Melalui pesan singkat, Dede mengonfirmasi bahwa perkara ini termasuk dalam kategori cerai gugat, yakni gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
"Iya cg (cerai gugat)," tulis Dede Supriadi saat dikonfirmasi pewarta lewat pesan singkat mengenai status gugatan tersebut.



