JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri akan menjerat pelaku pembalakan liar yang menyebabkan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara (Sumut) dengan dua pidana.
Dirtipidter Brigjen Moh Irhamni mengungkapkan ada dua tindak pidana yang ditemukan, yakni tindak pidana lingkungan hidup dan pencucian uang atau TPPU.
"Kami menerapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025), sebagaimana laporan jurnalis KompasTV, Edwin Zhan dan Junaidi Saputra.
Irhamni mengatakan pihaknya bersama Kejaksaan Agung tengah fokus mendalami satu korporasi, yakni PT TBS yang beroperasi di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
Sementara terkait penetapan tersangka dari penyidikan ini, ia menyebut masih dalam proses. Irhamni menegaskan penentuan tersangka akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Akan Lipatgandakan Jumlah Polisi Hutan untuk Atasi Pembalakan Liar
Diberitakan kompastv sebelumnya, polisi memastikan telah meningkatkan status terkait kasus temuan kayu gelondongan setelah banjir di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penjelasan tentang peningkatan status tersebut disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers daring, Rabu (10/12/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, ia menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah banjir yang terjadi murni karena bencana alam atau ada unsur kelalaian dalam peristiwa itu.
Irhamni menuturkan, penyelidik dan penyidik Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama Kementerian Kehutanan, Kementeria Lingkungan Hidup, Polda dan Polres setempat tengah mencari bukti untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana atas bencana alam ini.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pembalakan liar
- pembalakan liar hutan sumatera
- sumatera
- sumut
- dirtipidter
- pidana





:strip_icc()/kly-media-production/medias/2250890/original/028766500_1529023890-20180615_062016.jpg)