Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi atas kejadian luar biasa kepada narapidana alias napi atau warga binaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdampak bencana banjir di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Secara spesifik, Menteri Imipas Agus Andrianto sangat mengapresiasi napi Lapas Aceh Tamiang yang terpaksa dilepas lantaran banjir bandang yang membahayakan nyawa. Mereka justru ikut bergotong-royong membantu warga lainnya.
Advertisement
"Kepada warga binaan yang kami keluarkan kemarin dari Aceh Tamiang, mereka, saya dapat informasi, juga sangat berkontribusi di dalam memberikan bantuan kepada masyarakat pada saat bencana. Saat ini, jangan dicari, biarkan mereka membantu keluarga,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Antara.
Agus mengatakan, pemberian remisi atas kejadian luar biasa ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Adapun jenis remisi ini pernah diberikan saat bencana gempa bumi diikuti tsunami Aceh dan Kepulauan Nias, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2005 dan pada bencana gempa bumi di Sulawesi Tengah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2019.
Lebih lanjut, dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai Kemenimipas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang terus berjuang serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah bencana dan masa pemulihan.
Pemberian penghargaan pun disematkan sesuai dengan kinerja para pegawai yang telah menunjukkan dedikasinya di tengah bencana.
“Penghargaannya bisa mutasi, bisa sekolah, promosi apa yang mereka bisa terima, termasuk juga kalau bisa diajukan penghargaan tanda jasa kepada mereka-mereka,” kata Agus.



