Enam anggota Polri yang mengeroyok dua mata elang hingga tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani sidang etik di TNCC Polri, Rabu (17/12).
Keenam anggota Polri itu yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
"Infonya begitu (sidang etik enam mata elang digelar hari ini)," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada wartawan.
Anam mengharapkan sanksi yang maksimal dapat dijeratkan pada para pelaku. Dia pun mengapresiasi Polda Metro Jaya yang sudah mengungkap kasus itu dan mengamankan keenam tersangka.
"Secara etik ya harus maksimal, tapi sekaligus proporsional, itu yang pertama. Yang kedua yang nggak kalah pentingnya adalah ya skemanya di samping etik juga pidana," ucap dia.
Di sisi lain, Anam mengharapkan para mata elang tak melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan agar tak menimbulkan konflik.
Diketahui, pengeroyokan terhadap dua korban di Kalibata bermula dari penarikan kendaraan secara paksa.
"Upaya-upaya dari debt collector siapa pun itu tidak boleh melakukan penarikan di jalan atau di tempat-tempat umum. Karena, itu bisa memicu konflik, kekerasan, dan lain sebagainya. Itu juga penting," kata dia.




