jpnn.com, BOGOR - Mahkamah Konsitusi (MK) resmi meluncurkan MK Learning Center (MKLC) di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik) MK, Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini.
Peresmian tersebut dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua MK, Saldi Isra, beserta jajaran pimpinan dan perwakilan lembaga pendukung.
BACA JUGA: Lilin Nusantara Sebut Narasi Perpol Lawan Putusan MK Tendensius dan Tak Berdasar
Suhartoyo menyatakan platform tersebut hadir sebagai bentuk komitmen MK dalam mengikuti arus digitalisasi, guna memudahkan pelayanan masyarakat.
"Pada hakikatnya, ingin meningkatkan bagaimana pelayanan terhadap para pencari keadilan di dalam memperjuangkan hak konsesional yang mereka anggap dirugikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Suhartoyo.
BACA JUGA: Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Melanggar Putusan MK, Begini Penjelasannya
Menurutnya, MKLC akan hadir sebagai platform belajar virtual gratis bagi masyarakat terkait hukum acara MK.
Meski layanan tersebut masih dalam tahap pengembangan, publik sudah dapat mengaksesnya secara bertahap.
BACA JUGA: Dilema Perpol 10/2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU- XXIII/2025
Suhartoyo menekankan pentingnya transformasi ini untuk merespons kemutakhiran teknologi dengan sumber daya manusia yang kompeten demi kepastian hukum.
"Mereka itulah perlu diluncurkan ini untuk bersama-sama, dijadikan media untuk sama-sama belajar, kemudian outcome atau outputnya supaya kualitas pelayanan kepada pencari keadilan dan MK sebagai badan peradilan konsesional bisa optimal di dalam mendikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat pencari keadilan," bebernya.
Melalui fasilitas ini, MK berharap dapat membangun akses berperkara yang lebih baik serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Pancasila dan Konstitusi.
Pemahaman publik mengenai hal tersebut diklaim Suhartoyo selama ini masih cukup terbatas.
Secara spesifik, target utama dari kehadiran e-learning ini ialah peningkatan kualitas dari para pihak yang berperkara.
"Ya targetnya pak pasti endingnya bahwa ada kualitas peningkatan baik para pihak yang akan berperkara atau mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi kemudian juga memudahkan akses ke justice dan juga akan memberikan kualitas permohonan itu sendiri dan kemudian kualitas putusan karena apa?" ucap Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, edukasi melalui MKLC akan membantu pemohon menyusun argumen hukum yang lebih baik.
Permohonan yang disusun dengan baik akan sangat membantu para hakim dalam membedah perkara.
Hal tersebut pada akhirnya akan bermuara pada lahirnya putusan mahkamah yang lebih bermutu.
"Karena permohonan yang baik juga akan menghasilkan pemahaman dari para hakim yang juga komprehensif dan kemudian akan menghasilkan putusan yang berkualitas," tegasnya.
Selain aspek kualitas, digitalisasi ini juga membuka akses MK lebih luas ke warga dengan mengatasi kendala jarak.
Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan secara digital tanpa harus datang ke gedung MK.
Proses persidangan, termasuk pengajuan bukti, saksi, dan ahli, juga dapat dilakukan secara daring.
Mekanisme ini dinilai sangat efektif untuk memangkas biaya tinggi yang biasanya membebani para pencari keadilan.
"Memudahkan pula para pencari keadilan untuk tidak harus jauh-jauh datang ke MK secara fisik, tetapi bisa kemudian mengajukan permohonan secara digital dari jarak jauh baik ketika mengajukan permohonan termasuk ketika bersidang," ucap Suhartoyo.
"Ketika mengajukan bukti, baik mengajukan saksi, ahli dan lain sebagainya sehingga para pihak tidak harus datang ke MK dengan biaya yang tinggi tapi bisa sidang dengan cara menggunakan elektronik atau digital," tutupnya. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah




