Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya untuk melakukan transformasi layanan keimigrasian melalui penerapan satu jenis paspor nasional yang akan diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia mulai tahun 2027.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agus Andrianto dalam penutupan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025 yang digelar pada Selasa (16/12).
“Langkah ini merupakan wujud dari upaya penyederhanaan layanan publik dan peningkatan keamanan dokumen perjalanan. Ke depan, tidak lagi terdapat perbedaan antara paspor biasa, paspor elektronik laminasi, maupun paspor elektronik berbahan polikarbonat. Seluruh masyarakat akan menggunakan satu jenis paspor yang berlaku secara nasional,” ujar Menteri Agus.
Menteri Agus juga merencanakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup bagi setiap pemegang paspor. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor paspor saat melakukan pembaruan masa berlaku.
“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat. Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan (nomor paspornya) ini akan berlaku seumur hidup,” ujar Menteri Agus.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki dua jenis paspor yang diterbitkan bagi masyarakat, yakni paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat.
Namun, paspor berbahan polikarbonat untuk saat ini masih terbatas di beberapa kantor imigrasi yang telah ditentukan saja. Selain itu, nomor paspor yang diterbitkan saat ini belum berlaku seumur hidup dan akan berubah setiap kali dilakukan penerbitan paspor baru.
Sebagai langkah transisi, Menteri Agus meminta Plt. Direktur Jenderal Imigrasi beserta jajarannya agar seluruh sisa stok paspor yang masih ada dapat segera diselesaikan penggunaannya di tahun 2026, sekaligus menyiapkan roadmap teknis dan regulasi untuk penerapan satu jenis paspor nasional di tahun 2027.
“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” ujar Menteri Agus.
Kemenimipas memastikan bahwa seluruh kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, kepastian hukum, dan kemudahan akses.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2025%2F12%2F05%2F0f611f99-0874-4a4e-8f32-5e6c875f49a4.jpg)
