Imbauan WFA 29-31 Desember Berlaku untuk ASN dan Swasta, Tapi Tak Semua Sektor

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kemenko Perekonomian mengungkapkan imbauan kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang tahun baru 2026, selama 29-31 Desember 2025, akan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta.

Sekretaris Kemenko Perekonomian (Sesmenko), Susiwijono Moegiarso, mengatakan kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan Kementerian PANRB untuk pekerja ASN, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk sektor swasta.

"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PAN RB untuk yang ASN. Kemudian untuk yang non-ASN, teman-teman dari sektor swasta, kita juga sudah koordinasi dengan Pak Menaker, mudah-mudahan nanti akan ada semacam surat," ungkapnya saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Rabu (17/12).

Susi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, masing-masing kementerian dan lembaga bisa menetapkan kebijakan WFA bagi pegawainya.

"Kami nanti akan mengirimkan surat supaya semua kementerian dan lembaga nanti menetapkan bahwa tanggal 29, 30, dan 31 Desember diperlakukan kebijakan WFA, sama dengan pada saat moment Lebaran yang lalu," jelasnya.

Sementara untuk pekerja swasta, kata Susi, akan diatur melalui surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Namun, tidak semua sektor dapat memberlakukan WFA bagi karyawannya.

"Tapi pasti nanti tidak seluruhnya ya, karena beberapa sektor, misalkan sektor yang layanan publik, sektor kesehatan yang sangat kritis, harus tetap ada ya, nanti harus diatur oleh masing-masing instansinya," ungkap Susi.

Kendati demikian, dia menyebutkan kepastian terkait sektor apa saja yang bisa WFA diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan. "Nanti harus menyesuaikan dan di ketentuannya sudah diatur itu, sektor-sektor apa saja," ujar Susi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar skema WFA diterapkan pada 29 hingga 31 Desember 2025. Usulan tersebut disampaikan Airlangga dalam sidang Kabinet Merah Putih.

Menurut Airlangga, penerapan WFA di akhir tahun diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV 2025. Kebijakan ini juga dinilai bisa membantu mengatur arus mobilitas masyarakat agar lebih merata selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026.

“Saya mengusulkan penerapan skema Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2025,” ujar Airlangga dalam Instagramnya, Selasa (16/12).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Libatkan BPK Saat Periksa Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji 
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pulihkan Aceh Pascabencana, Pj Ketum PBNU Serahkan Rp1 Miliar dan Sembako Bantu Warga
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Cabai dan Telur Naik 15–20 Persen Jelang Nataru di Jakarta Timur
• 4 jam lalukompas.com
thumb
MK: Yang Harusnya Bayar Royalti ke Pencipta adalah Penyelenggara Pertunjukan
• 2 jam laludetik.com
thumb
KPK Sita Uang dan Dokumen dalam Penggeledahan Tiga Lokasi di Lampung Tengah
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.