Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. MK menegaskan pembayaran royalti atas penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan komersial harus dilakukan pihak penyelenggara pertunjukan.
Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah musisi, di antaranya Ariel, Raisa Andriana, Bunga Citra Lestari, Judika, hingga Armand Maulana.
"Menyatakan frasa 'Setiap Orang' dalam norma Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial'," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan suatu pertunjukan pada prinsipnya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara pertunjukan dan pelaku pertunjukan. Mahkamah menilai frasa 'Setiap Orang' dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum mengenai siapa yang seharusnya membayarkan royalti.
MK menilai hal itu disebabkan frasa tersebut dapat ditafsirkan sebagai siapa pun yang terlibat dalam terselenggaranya suatu pertunjukan. Menurut MK, dalam batas penalaran yang wajar, nilai keuntungan dari suatu pertunjukan komersial ditentukan oleh jumlah penjualan tiket. Dia mengatakan pihak yang memiliki pengetahuan dan kendali penuh atas penjualan tiket merupakan penyelenggara pertunjukan.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan," ujar Enny.
(amw/haf)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/2250890/original/028766500_1529023890-20180615_062016.jpg)
