MK: Yang Harusnya Bayar Royalti ke Pencipta adalah Penyelenggara Pertunjukan

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. MK menegaskan pembayaran royalti atas penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan komersial harus dilakukan pihak penyelenggara pertunjukan.

Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah musisi, di antaranya Ariel, Raisa Andriana, Bunga Citra Lestari, Judika, hingga Armand Maulana.

"Menyatakan frasa 'Setiap Orang' dalam norma Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial'," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ariel-Raisa dkk, Ubah Sejumlah Pasal UU Hak Cipta

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan suatu pertunjukan pada prinsipnya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara pertunjukan dan pelaku pertunjukan. Mahkamah menilai frasa 'Setiap Orang' dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum mengenai siapa yang seharusnya membayarkan royalti.

MK menilai hal itu disebabkan frasa tersebut dapat ditafsirkan sebagai siapa pun yang terlibat dalam terselenggaranya suatu pertunjukan. Menurut MK, dalam batas penalaran yang wajar, nilai keuntungan dari suatu pertunjukan komersial ditentukan oleh jumlah penjualan tiket. Dia mengatakan pihak yang memiliki pengetahuan dan kendali penuh atas penjualan tiket merupakan penyelenggara pertunjukan.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan," ujar Enny.




(amw/haf)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Meta Ungkap Tren Digital 2026: Produk Halal hingga E-commerce Lintas Batas
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Harga Emas Dunia Solid, Saham ANTM-ARCI Cs Menghijau
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Jalani Ibadah Umrah di Tengah Kehamilan, Alyssa Daguise Akui Dapat ‘Hadiah Terindah’
• 23 jam lalucumicumi.com
thumb
Pemerintah Beri Remisi Napi Terdampak Bencana Sumatra: Jangan Dicari, Biarkan Dulu Bantu Keluarga
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
• 23 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.