JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang diduga melibatkan biro travel haji.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta tujuh saksi dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Selasa, 16 Desember 2025.
"Baik, dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara YCQ dan juga tujuh saksi lainnya dari para pihak Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 16 Desember 2025.
Pemeriksaan difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," ujarnya.
BACA JUGA:Prabowo: Korupsi Selalu Menyengsarakan Rakyat, Pejabat yang Tak Setia Silahkan Mundur
KPK juga menelusuri diskresi pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus, meski UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
"Nah ini sebaliknya, kuota haji khusus yang seharusnya hanya mendapat 8 persen atau 1.600 bertambah secara signifikan menjadi 10.000," jelas KPK.
Selain itu, penyidik mendalami praktik distribusi dan jual beli kuota oleh PIHK hingga dugaan lompatan antrean jemaah.
BACA JUGA:Hari Ini KPK Periksa Eks Menteri Agama Yaqut Cholil, Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024.
"Jadi siapa yang bisa membayar lebih cepat lebih mahal kemudian bisa berangkat lebih dulu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa penyidikan mengarah pada dugaan aliran dana dari biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama.
"Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," tegas KPK.




