FAJAR, BANDUNG– Anggota DPR RI, Atalia Praratya belum buka suara soal penyebab retaknya mahligai pernikahan yang dibangun sejak 1996 silam.
Namun, belakangan Ridwan Kamil disorot setelah muncul pengakuan dari seorang Selebgram bernama Lisa Mariana.
Mantan model majalah dewasa itu mengaku pernah memiliki hubungan gelap dengan mantan gubernur Jabar tersebut, bahkan memiliki seorang putri.
Meskipun belakangan, hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri menyatakan bahwa DNA anak yang dimaksud tidak identik dengan RK.
Namun, Kuasa Hukum Atalia Praratya menegaskan jika gugatan perceraian kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan Lisa Mariana tersebut. Penegasan tersebut disampaikan Debi untuk meluruskan berbagai spekulasi yang muncul usai sidang perdana di Pengadilan Agama.
Ia memastikan persoalan dengan LM sama sekali tidak masuk dalam materi gugatan.
“Kalau terkait LM sih enggak ya, enggak ada. Cuma intinya bahwasanya terkait kenapa dan bagaimana itu kan materi gugatan, jadi enggak bisa kita publish,” kata Debi kepada wartawan Rabu siang di lingkungan PA Bandung.
Menurut Debi, pernyataannya sebelum sidang yang dinilai menyinggung isu LM telah disalahartikan. Ia menegaskan kembali bahwa terkait Lisa Mariana bukan bagian dari substansi perkara.
“Kalau LM itu enggak ada di materi gugatan, intinya itu,” katanya.
Saat diminta penegasan ulang, Debi memastikan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya murni bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan isu yang beredar di luar persidangan.
“Betul, betul. Dipastikan tidak ada sangkut pautnya dengan LM,” tegas Debi.
Ia menambahkan, pihaknya tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku, di mana materi gugatan perceraian bersifat privat dan tidak dapat disampaikan secara terbuka ke publik.
Dalam sidang perdana yang berlangsung hari ini di Pengadilan Agama Bandung, Rabu 17 Desember 2025, baik Atalia maupun Ridwan Kamil kompak tak hadir. Keduanya menyerahkan ke kuasa hukum masing-masing untuk diwakilkan. Sidang perdana diawali dengan tahapan mediasi di Pengadilan.
“Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota,” ujar salah satu Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi
kepada wartawan di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Sementara, Pengacara Atalia, Debi Agusfriansa Pengacara menjelaskan alasan ketidakhadiran Atalia, karena ada tugas yang tidak dapat ditinggalkan dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR RI.
“Bu Atalia sangat menghormati proses persidangan, tapi karena ada acara kedinasan, beliau berhalangan hadir,” kata Debi. (*)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F13%2F1a034c8ab337a672536da469fb5ac9e9-KRS_9110.jpg)


/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F01%2F11%2F96584943-43a9-475f-813f-e5f9da5bc380_jpg.jpg)