Resbob Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Bandung -

Penyidik Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau streamer dan youTuber Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang berujung penghinaan terhadap Suku Sunda. Resbob terancam pidana 10 tahun penjara

Kasus Resbob dirilis langsung ke publik di Mapolda Jabar. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah memiliki awal bukti yang cukup sebelum menangkap Resbob.

"Selanjutnya, setelah di bawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Resbob sebagai) tersangka," kata Irjen Rudi dilansir Polda Jabar, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Cerita Persembunyian Terakhir Resbob di Kafe Semarang

Resbob ditangkap Polda Jabar di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Semenjak kasusnya viral, ia sempat kabur ke Surabaya, Solo hingga pelariannya berakhir di Semarang.

Resbob kini sudah ditahan di penjara. Dia terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 dan atau pasal 34 jo pasal 50 Undang-undang ITE.

"Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa kami junto-kan (ancaman hukumannya menjadi) 10 tahun," tuturnya.

Baca selengkapnya di sini




(idh/imk)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rizky Ridho Gagal dapat Puskas Award, Berikut Daftar Lengkap Pemenang The Best FIFA 2025
• 12 jam lalufajar.co.id
thumb
"Saling Ancam" Buruh-Pengusaha: Demo Tolak Aturan Upah 2026 Vs PHK
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dibayangi Cuaca Ekstrem, Pariwisata Sumsel Diprediksi Tetap Naik 50% saat Nataru
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Purbaya Jamin Utang Negara Tak Bebani Generasi Muda
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.