BANDUNG, KOMPAS.TV - Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan menyatakan, pihaknya akan mendalami tersangka lain dalam kasus dugaan ujaran kebencian YouTuber Adimas Firdaus atau lebih dikenal dengan nama Resbob.
"Untuk tersangka-tersangka lainnya, ini kita akan dalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum, mungkin ada yang merepost atau dan segala macam," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia mengatakan, pihaknya akan memberi keterangan lebih lanjut setelah melakukan pendalaman dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Eks Kabareskrim Susno Yakin Pasal yang Jerat Resbob Bisa Bertambah
Dalam kesempatan sama, Rudi menyatakan, pihaknya sudah menetapkan Resbob sebagai tersangka.
"Mungkin semua sudah mengetahui apa yang menjadi pekerjaan daripada yang bersangkutan yang kita tersangkakan hari ini, Resbob ini adalah seorang live streamer," paparnya.
Rudi mengatakan, kegiatan tayangan yang dilakukan Resbob mendulang saweran dan menghasilkan sejumlah uang.
"Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian, dari ujaran yang cukup heboh saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral, dengan viral tersebut maka viewernya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan," ujarnya.
Rudi mengungkap kasus ini bermula dari suatu tayangan yang mencederai perasaan masyarakat lain, khususnya etnis Sunda, pada 10 Desember 2025 yang lalu.
"Ini ujaran-ujaran kebencian, ujaran-ujaran permusuhan terhadap suatu etnis yang ada di Indonesia," tuturnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- polda jabar
- kapolda jabar
- resbob
- adimas firdaus
- ujaran kebencian
- tersangka




