KPK soal Proses Cerai RK: Tak Ganggu Kasus BJB, Penelusuran Aset Tidak Sulit

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), saat ini tengah digugat cerai oleh istrinya, Atalia Praratya. KPK memastikan proses perceraian RK tak mengganggu proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

“Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah Saudara RK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/12).

RK turut terseret dalam pusaran kasus ini karena diduga turut menerima aliran uang. Ia juga telah dimintai keterangannya oleh KPK beberapa waktu lalu.

Budi juga menegaskan, KPK tidak menemui kendala dalam melakukan penelusuran aset diduga terkait pidana dengan adanya proses perceraian tersebut.

"Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK karena basisnya adalah follow the money. Kita akan telusuri, kita lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya, yang berangkat dari dana non-bujeter pengadaan iklan di BJB, mengalirnya ke mana saja, ke siapa saja, dan untuk apa saja," jelas Budi.

Menurutnya, status pernikahan maupun pemisahan harta tidak berpengaruh terhadap pelacakan aset. Selama aset tersebut terkait atau berasal dari dugaan korupsi, KPK berwenang melakukan penyitaan.

Budi juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil Atalia sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, untuk kepastiannya masih menunggu keputusan penyidik.

"Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan, akan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya," ucap dia.

Pada saat KPK mulai penyidikan kasus ini, rumah RK menjadi lokasi pertama yang digeledah oleh penyidik KPK. Diduga, keterlibatan RK di kasus itu terkait dengan aliran uang.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara BJB ini. Termasuk Lisa Mariana dan Ilham Habibie yang diduga ada kaitan dengan RK.

Pemeriksaan putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie, terkait pembelian mobil Mercedes Benz miliknya yang dibeli oleh RK. Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang diduga terkait perkara ini.

Sementara Lisa terkait dugaan aliran uang dari RK.

RK sendiri telah dimintai keterangan oleh KPK pada Selasa (2/12) lalu. Pemeriksaan terhadap RK berlangsung selama sekitar 6 jam.

Usai menjalani pemeriksaan, RK mengaku sangat senang bisa memberikan klarifikasi atas segala tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya.

"Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi," ujar RK.

RK juga mengaku tak tahu-menahu terkait perkara korupsi yang tengah diusut KPK pada bank pelat merah itu.

"Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini," ucapnya.

Terkait asetnya yang disita KPK, RK mengaku membelinya menggunakan uang pribadi. Sementara soal aliran dana ke Lisa, RK mengaku diperas.

Kasus Iklan BJB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.

Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.

Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.

KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.

Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
[FULL] Pakar Gizi Ungkap Sejumlah Fakta Soal Jalannya Program Makan Bergizi Gratis hingga Dampaknya
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Langkah strategis ADHI: RUPSLB sepakati penyesuaian regulasi Holding dan tetapkan pengurus baru
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Aceh Masih Gelap, Listrik Baru Pulih 40 Persen Seusai Bencana
• 23 jam lalugenpi.co
thumb
Kasus Korupsi di BJB, KPK Berpeluang Panggil Atalia
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Keserakahan di Tanah Sumatra : Bencana atau Musibah?
• 8 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.