Marcell Harap Putusan MK soal Hak Cipta Bisa Buat Seimbang Ekosistem di Indonesia

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Marcell Siahaan berharap dengan dikabulkannya permohonan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, akan tercipta keseimbangan dalam ekosistem kreativitas di Indonesia.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Hak Cipta Nomor 28/2014 dengan nomor 28/PUU-XXIII/2025.

“Sekarang sudah Insya Allah tidak ada lagi kekisruhan di lapangan,” ujar Marcell, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

“Ini Undang-Undang Hak Cipta khususnya untuk membangun keseimbangan, supaya kreativitas makro Indonesia ini bisa berjalan rapi,” kata Marcell, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Armand Maulana Harap Tak Ada Lagi Kisruh soal Royalti Usai Putusan MK

Marcell mengatakan, selama ini permasalahan ada pada tata kelola, bukan di aspek peraturan.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=putusan MK, marcell siahaan, MK, vibrasi suara indonesia, Mahkamah Konstitusi, UU Hak Cipta&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNy8xOTI4MTY1MS9tYXJjZWxsLWhhcmFwLXB1dHVzYW4tbWstc29hbC1oYWstY2lwdGEtYmlzYS1idWF0LXNlaW1iYW5nLWVrb3Npc3RlbS1kaQ==&q=Marcell Harap Putusan MK soal Hak Cipta Bisa Buat Seimbang Ekosistem di Indonesia§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Ia berharap, usai putusan MK ini, semua pihak bisa duduk bersama untuk memperbaiki tata kelola.

“Jadi, yang kita lakukan sekarang adalah bagaimana kita sama-sama duduk bareng sebetulnya tanpa harus ribut-ribut, kita tentukan tata kelolanya seperti apa yang rapi dan bersih,” lanjut Marcell.

Menurut dia, putusan MK ini bisa menjadi dasar pembahasan untuk memperjelas beberapa hal yang selama ini terus diperdebatkan.

“Kita breakdown dalam bentuk yang lebih praktis dan lebih istilahnya pelaksanaan. Entah itu di PP, entah itu di Permenkum, di manapun, skema tarif dan sebagainya. Itu semuanya nanti akan berjalan simultan. Kalau ini direvisi, semuanya akan ikut,” ujar dia.

Marcell menegaskan, suatu ciptaan, misalnya lagu, diproduksi agar bisa dinikmati oleh masyarakat.

“Teknisnya adalah dari asas bahwa lagu itu asasnya kan first to declare, pertama kali diumumkan. Ketika lagu itu diumumkan, diperdengarkan, ada hak publik di situ yang harus kita hormati,” imbuh dia.

Baca juga: MK Sebut Penggunaan Ciptaan Tak Boleh Dilarang jika Sudah Minta Izin

Marcell mengatakan, setelah suatu lagu dipublikasikan, tujuannya adalah agar karya itu bisa dinikmati masyarakat, bukan untuk dimonopoli.

“Kan tujuan kita kan kenapa di-declare? Supaya orang dengar. Supaya orang mengapresiasi. Supaya orang mengeksplorasi lagu-lagu kita,” kata dia.

Namun, jika karya-karya ini tidak punya undang-undang sebagai payung hukum, ciptaan ini tentu rentan dieksploitasi.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

“Undang-undang menyeimbangkan itu,” kata Marcell.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mengapa Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit?
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Antisipasi Lonjakan Mobilitas Saat Nataru, Dishub Bogor Siapkan Strategi Berdasarkan Evaluasi Nasional
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Prabowo Mau Papua Swasembada Pangan dalam 3 Tahun, Cetak Sawah dan Bangkitkan Sagu
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Profil Moeharmein, Eks Wadirut HK yang Kini Pimpin Adhi Karya (ADHI)
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Secangkir Teh Sehari Jaga Kepadatan Tulang Perempuan Usia Lanjut
• 12 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.