JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Marcell Siahaan berharap dengan dikabulkannya permohonan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, akan tercipta keseimbangan dalam ekosistem kreativitas di Indonesia.
Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Hak Cipta Nomor 28/2014 dengan nomor 28/PUU-XXIII/2025.
“Sekarang sudah Insya Allah tidak ada lagi kekisruhan di lapangan,” ujar Marcell, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
“Ini Undang-Undang Hak Cipta khususnya untuk membangun keseimbangan, supaya kreativitas makro Indonesia ini bisa berjalan rapi,” kata Marcell, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Armand Maulana Harap Tak Ada Lagi Kisruh soal Royalti Usai Putusan MK
Marcell mengatakan, selama ini permasalahan ada pada tata kelola, bukan di aspek peraturan.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=putusan MK, marcell siahaan, MK, vibrasi suara indonesia, Mahkamah Konstitusi, UU Hak Cipta&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNy8xOTI4MTY1MS9tYXJjZWxsLWhhcmFwLXB1dHVzYW4tbWstc29hbC1oYWstY2lwdGEtYmlzYS1idWF0LXNlaW1iYW5nLWVrb3Npc3RlbS1kaQ==&q=Marcell Harap Putusan MK soal Hak Cipta Bisa Buat Seimbang Ekosistem di Indonesia§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Ia berharap, usai putusan MK ini, semua pihak bisa duduk bersama untuk memperbaiki tata kelola.
“Jadi, yang kita lakukan sekarang adalah bagaimana kita sama-sama duduk bareng sebetulnya tanpa harus ribut-ribut, kita tentukan tata kelolanya seperti apa yang rapi dan bersih,” lanjut Marcell.
Menurut dia, putusan MK ini bisa menjadi dasar pembahasan untuk memperjelas beberapa hal yang selama ini terus diperdebatkan.
“Kita breakdown dalam bentuk yang lebih praktis dan lebih istilahnya pelaksanaan. Entah itu di PP, entah itu di Permenkum, di manapun, skema tarif dan sebagainya. Itu semuanya nanti akan berjalan simultan. Kalau ini direvisi, semuanya akan ikut,” ujar dia.
Marcell menegaskan, suatu ciptaan, misalnya lagu, diproduksi agar bisa dinikmati oleh masyarakat.
“Teknisnya adalah dari asas bahwa lagu itu asasnya kan first to declare, pertama kali diumumkan. Ketika lagu itu diumumkan, diperdengarkan, ada hak publik di situ yang harus kita hormati,” imbuh dia.
Baca juga: MK Sebut Penggunaan Ciptaan Tak Boleh Dilarang jika Sudah Minta Izin
Marcell mengatakan, setelah suatu lagu dipublikasikan, tujuannya adalah agar karya itu bisa dinikmati masyarakat, bukan untuk dimonopoli.
“Kan tujuan kita kan kenapa di-declare? Supaya orang dengar. Supaya orang mengapresiasi. Supaya orang mengeksplorasi lagu-lagu kita,” kata dia.
Namun, jika karya-karya ini tidak punya undang-undang sebagai payung hukum, ciptaan ini tentu rentan dieksploitasi.
“Undang-undang menyeimbangkan itu,” kata Marcell.



/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F01%2F11%2F96584943-43a9-475f-813f-e5f9da5bc380_jpg.jpg)