Jimmly: Perpol Nomor 10/2025 Bawa ke MA Saja untuk Judicial Review

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, angkat bicara soal polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memberi peluang bagi polisi aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian/lembaga.

Menurut Jimly, perpol itu bisa dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji materi atau judicial review (JR) jika dinilai bertentangan dengan undang-undang (UU).

"Mahkamah Agung itu punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah UU terhadap UUD. Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan UU, itu bawa ke Mahkamah Agung aja," kata Jimly di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga

Menurut Jimly, mudah untuk mencari kesalahan dari Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu.

Sebab, dalam perpol itu tidak ada penyebutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bagian pertimbangannya.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mahkamah Agung, Komisi Percepatan Reformasi Polri, Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Perpol 10/2025, Jimly Asshidiqie&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNy8yMDI5NTczMS9qaW1tbHktcGVycG9sLW5vbW9yLTEwLTIwMjUtYmF3YS1rZS1tYS1zYWphLXVudHVrLWp1ZGljaWFsLXJldmlldw==&q=Jimmly: Perpol Nomor 10/2025 Bawa ke MA Saja untuk Judicial Review§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

"Mau nyari kesalahan, gampang, apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat," ujarnya.

"Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK, mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," sambung dia lagi.

Baca juga: Mahfud MD: Peraturan Polri Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK

Jimly menambahkan, Perpol tersebut masih menggunakan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang belum menyesuaikan dengan putusan MK.

"Artinya, yang dijadikan rujukan perpol itu adalah UU yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK, maka ada orang menuduh, oh ini bertentangan dengan putusan MK, ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya, putusan MK yang mengubah UU enggak dijadikan rujukan," jelas dia.

Hanya Presiden yang bisa batalkan Perpol itu

Selain MK, menurut Jimly, hanya Presiden RI Prabowo Subianto yang berwenang untuk membatalkan perpol itu.

"Yaitu Presiden, pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan perpres atau PP yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di perpol, itu boleh, nah itu lebih praktis," tuturnya.

Baca juga: Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah

Sekilas soal Perpol 10/2025

Diketahui, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kontroversi.

Pasalnya, aturan ini memberi peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik tersebut.

Keputusan ini memicu kritik publik karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman hukum tertinggi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menegaskan, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati posisi sipil di luar kepolisian.


Namun, kurang dari sebulan setelah putusan itu, tepatnya 9 Desember 2025, Kapolri justru meneken Perpol 10 Tahun 2025 yang memungkinkan penugasan polisi aktif di instansi sipil strategis.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Perpol ini mencakup penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga penting, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, instansi lain yang tercakup adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNPB Sebut Distribusi Logistik dan Pemulihan Infrastruktur di Aceh Terus Dipercepat
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Pabrik VinFast di Subang Bakal Rakit Motor Listrik
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Kepala Babi Ditemukan di Pemakaman Muslim Pascaserangan di Sydney
• 14 jam laluidntimes.com
thumb
Soal Pengeroyokan Mata Elang, Polri Jamin Proses Hukum Anggotanya Jalan Terus
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Ridwan Kamil-Atalia Praratya Tak Bertemu di Sidang Perdana Cerai Karena...
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.