Polisi mengungkap momen penggerebekan klinik aborsi ilegal di apartemen Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim). Saat digerebek, ada pasien di lokasi yang mau melakukan aborsi.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Kasus juga terungkap setelah ditemukan promosi aborsi yang diposting melalui website.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dari proses pendaftaran di website kemudian berkomunikasi dengan admin sehingga melakukan pengamatan di lokasi yang biasanya mereka melakukan praktik aborsi," kata Edy dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
Di lobby apartemen, polisi mendapati dua wanita KWN dan R yang belakangan diketahui sebagai pasien aborsi. Keduanya lalu dijemput mobil menuju parkiran. Setelahnya, mereka dijemput tersangka LN dan membawanya ke unit 28A lantai 28 apartemen tersebut.
"Maka dilakukan penggeledahan termasuk olah TKP ditemukan masih terdapat sisa-sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan. Termasuk kapas-kapas bekas darah, dan semua ini kita lakukan tes DNA termasuk kepada pasien kita lakukan visum et repertum," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni wanita NS sebagai eksekutor atau dokter yang melakukan aborsi, wanita RH yang membantu NS dan wanita M yang menjemput dan mengantar pasien.
Ada juga pria LN yang menyewa apartemen dan pria YH sebagai pengelola website. Selain itu, Dua orang pasien berinisial KWM dan R ikut jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Lima orang tersangka utama yang mengelola klinik tersebut sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(wnv/idn)



